Bulukumba. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulukumba, Senin (24/05).
Koordinasi ini dilakukan guna tercapainya implementasi layanan pendaftaran perseroan perorangan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik