Apostille

PROSEDUR PELAYANAN LEGALISASI APOSTILLE

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  • Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  • Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille dapat dilihat disini
  • Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. 

Selengkapnya langsung ke Login | APOSTILLE (ahu.go.id)


Cetak   E-mail