Pengankatan PPNS

Persyaratan

  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
  • Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
  • Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
  • SK Penugasan atau jabatan terakhir.

Selengkapnya langsung ke https://ppns.ahu.go.id/

 


Cetak   E-mail