Excellent Service adalah pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pelanggan sehingga dapat menimbulkan ekspektasi yang lebih kepada pelanggan
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Benturan Kepentingan adalah Situasi dimana pegawai yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai
MENGENAL GRATIFIKASI
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik