Penjelasan Umum
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan Pewarganegaraan diajukan oleh Pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya kunjungi https://pewarganegaraan.ahu.go.id/