Layanan Balai Harta Peninggalan (BHP)

Penjelasan Umum

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggungjawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.

Untuk Layanan BHP, kunjungi langsung laman  https://bhpmakassar.kemenkumham.go.id/


Cetak   E-mail