Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) selama sepekan telah mengharmonisasi sebanyak 58 Produk Hukum Daerah (Prohumda).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris dalam keterangann di Kanwil Sulsel, Sabtu (6/7).
"Sebanyak 58 Prohumda telah diharmonisasi dalam sepekan terdiri dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 43 Rancangan Peraturan Kepada Daerah (Ranperkada)," Ungkap Andi Haris.
Menurut Andi Haris, Prohumda yang diharmonisasi ini selama 1 sampai dengan 5 Juli Tahun 2024 berasal dari 12 Daerah.
"12 Daerah tersebut diantaranya Kabupaten/Kota Palopo, Bone, Gowa, Takalar, Selayar, Makassar, Parepare, Enrekang, Bantaeng, Luwu Timur, Wajo dan Pemprov Sulsel," Ujar Haris.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama Januari hingga Juli 2023, Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 355 Prohumda yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Peraturan Bupati atau Peraturan Kepada Daerah.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah memperkuat kerjasama dalam pengharmonisasian Prohumda.
"Perkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan terus mengakselerasi pembentukan peraturan daerah (Perda) di Sulawesi Selatan," Ujar Liberti.
“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan rancangan produk hukum daerah di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” ucap Liberti Sitinjak.