Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan adalah Provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 3 Kota, antara lain:
- Kota Makassar
- Kota Parepare
- Kota Palopo
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Toraja Utara
- Kabupaten Wajo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membawahi 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 29 UPT Pemasyarakatan, 4 UPT Keimigrasian dan 1 Balai Harta Peninggalan (BHP) yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
- Rumah Detensi Imigrasi Makassar
- Balai Harta Peninggalan Makassar
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantaeng
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar