Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing

 Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing

Makassar. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Wilayah Sulawesi Selatan Pasca Pemilukada, Selasa(3/12/2024) di Hotel Lynth Makassar.

Kepala bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mariana mewakili Kakanwil Taufiqurrakhman membuka kegiatan.

Mariana mengatakan bahwa Rapat hari ini memiliki makna yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan. “Pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa keberadaan mereka tidak mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, maupun budaya di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” terang Mariana

“Sinergitas yang kuat dan bantuan dari instansi terkait ataupun pihak lain dalam melakukan pengawasan Orang Asing sangat dibutuhkan penegakan hukum Keimigrasian terhadap Pelanggaran Hukum Keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” lanjut Mariana

Selanjutnya Mariana mengajak seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk dapat bekerja sama dan melakukan komunikasi yang baik agar pelaksanaan tugas dilapangan dapat berjalan dengan baik.

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing1

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing2

Mariana lebih lanjut membahas terkait penindakan orang asing yang melanggar, Menurutnya Ketika orang asing melakukan pelanggaran ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pihak imigrasi, yang pertama melakukan deportasi dan yang kedua bisa dengan projustisia (pidana).

Dari data yang ada, pada tahun 2024 ini telah dilakukan pendeportasian terhadap terhadap 45 orang asing yang dilakukan oleh Kanim Makassar, Rudenim Makassar, Kanim Parepare dan Kanim Palopo. sedangkan projustisia terhadap 1 orang asing di wilayah kerja Kanim Makassar.

Sementara itu, Informasi yang disampaikan oleh Kesbangpol Provinsi Sulsel dan Rudenim Makassar bahwa sejauh ini tidak terdapat orang asing di Wilayah Sulawesi Selatan yang terlibat dalam aktivitas pemilukada.

Sebelumnya dalam laporan panitia oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menselaraskan data dan informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing juga untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang berkualitas, efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan diikuti 65 orang peserta dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Anggota Tetap berasal dari Instansi Terkait di Wilayah Sulawesi Selatan, terdiri dari unsur TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan,dan Kantor Imigrasi se Wilayah Sulawesi Selatan

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing3

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI