Makassar. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Wilayah Sulawesi Selatan Pasca Pemilukada, Selasa(3/12/2024) di Hotel Lynth Makassar.
Kepala bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mariana mewakili Kakanwil Taufiqurrakhman membuka kegiatan.
Mariana mengatakan bahwa Rapat hari ini memiliki makna yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan. “Pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa keberadaan mereka tidak mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, maupun budaya di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” terang Mariana
“Sinergitas yang kuat dan bantuan dari instansi terkait ataupun pihak lain dalam melakukan pengawasan Orang Asing sangat dibutuhkan penegakan hukum Keimigrasian terhadap Pelanggaran Hukum Keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” lanjut Mariana
Selanjutnya Mariana mengajak seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk dapat bekerja sama dan melakukan komunikasi yang baik agar pelaksanaan tugas dilapangan dapat berjalan dengan baik.
Mariana lebih lanjut membahas terkait penindakan orang asing yang melanggar, Menurutnya Ketika orang asing melakukan pelanggaran ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pihak imigrasi, yang pertama melakukan deportasi dan yang kedua bisa dengan projustisia (pidana).
Dari data yang ada, pada tahun 2024 ini telah dilakukan pendeportasian terhadap terhadap 45 orang asing yang dilakukan oleh Kanim Makassar, Rudenim Makassar, Kanim Parepare dan Kanim Palopo. sedangkan projustisia terhadap 1 orang asing di wilayah kerja Kanim Makassar.
Sementara itu, Informasi yang disampaikan oleh Kesbangpol Provinsi Sulsel dan Rudenim Makassar bahwa sejauh ini tidak terdapat orang asing di Wilayah Sulawesi Selatan yang terlibat dalam aktivitas pemilukada.
Sebelumnya dalam laporan panitia oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menselaraskan data dan informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing juga untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang berkualitas, efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan diikuti 65 orang peserta dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Anggota Tetap berasal dari Instansi Terkait di Wilayah Sulawesi Selatan, terdiri dari unsur TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan,dan Kantor Imigrasi se Wilayah Sulawesi Selatan