Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Taufiqurrakhman Minta Jajaran Keimigrasian Gelar Operasi Pengawasan Keimigrasian

 Taufiqurrakhman Minta Jajaran Keimigrasian Gelar Operasi Pengawasan Keimigrasian

Makassar. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman, Jumat(4/10/2024) meminta Jajaran Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Sulsel untuk menggelar operasi pengawasan keimigrasian. Usai Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi Pengawasan Keimigrasian 'Jagratara' di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali kemarin.

Taufiqurrakhman menjelaskan saat ini terdapat 3 (tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, yakni Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas II TPI Parepare, Kanim Kelas III Non TPI Palopo dan Rudenim Makassar.

“kami sudah menginstruksikan kepala Divisi Keimigrasian untuk menindaklanjuti pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian ‘jagratara’ di wilayah Sulawesi Selatan, mengingat di Sulsel sendiri terdapat banyak warga negara asing. Baik itu sebagai pekerja, pelajar, pelancong maupun sebagai pengungsi,” jelas Taufiqurrakhman

Apalagi menurut Taufiqurrakhman, saat ini menjelang pilkada, jadi Jajaran Keimigrasian harus mampu memetakan potensi kerawanan dan membuat mitigasi risiko serta melakukan pengawasan secara intensif terhadap pergerakan orang asing yang berada di Wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Jaya Saputra secara langsung mengadakan pertemuan secara virtual dengan seluruh jajaran Keimigrasian yang ada di Kanwil Sulsel.

Jaya meminta seluruh jajaran Keimigrasian untuk melaksanakan ‘Jagratara’ sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.

Adapun, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim disela – sela membuka operasi pengawasan keimigrasian ‘jagratara’ di Bali mengatakan bahwa Tahun ini pihaknya sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memerintahkan kantor imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirjen Imigrasi ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagiwisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan. Di sisi lain,pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakatIndonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang menggangguketertiban umum.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI