Makassar. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman, Jumat(4/10/2024) meminta Jajaran Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Sulsel untuk menggelar operasi pengawasan keimigrasian. Usai Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi Pengawasan Keimigrasian 'Jagratara' di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali kemarin.
Taufiqurrakhman menjelaskan saat ini terdapat 3 (tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, yakni Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas II TPI Parepare, Kanim Kelas III Non TPI Palopo dan Rudenim Makassar.
“kami sudah menginstruksikan kepala Divisi Keimigrasian untuk menindaklanjuti pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian ‘jagratara’ di wilayah Sulawesi Selatan, mengingat di Sulsel sendiri terdapat banyak warga negara asing. Baik itu sebagai pekerja, pelajar, pelancong maupun sebagai pengungsi,” jelas Taufiqurrakhman
Apalagi menurut Taufiqurrakhman, saat ini menjelang pilkada, jadi Jajaran Keimigrasian harus mampu memetakan potensi kerawanan dan membuat mitigasi risiko serta melakukan pengawasan secara intensif terhadap pergerakan orang asing yang berada di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Jaya Saputra secara langsung mengadakan pertemuan secara virtual dengan seluruh jajaran Keimigrasian yang ada di Kanwil Sulsel.
Jaya meminta seluruh jajaran Keimigrasian untuk melaksanakan ‘Jagratara’ sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.
Adapun, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim disela – sela membuka operasi pengawasan keimigrasian ‘jagratara’ di Bali mengatakan bahwa Tahun ini pihaknya sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memerintahkan kantor imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirjen Imigrasi ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagiwisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan. Di sisi lain,pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakatIndonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang menggangguketertiban umum.