Makassar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Taufiqurrakhman pada Rabu (02/10), menerjunkan 2 (dua) Tim Penyuluh Hukum sekaligus Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Goes to School ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kab Maros.
Tim RuKI yang terdiri dari Erna, Adly Azhari, Nasruddin, Wahyu, dan Dessy Fitrida Joniwen bertugas di SMA Negeri 4 Maros. Sementara Tim RuKI yang teridiri dari Puguh Wiyono, Serli Randabunga, Marini Olivia, Devita Ayu, dan Michael Arnold bertugas di SMK Negeri 2 Maros.
Tim RuKI tersebut memberikan edukasi dalam bentuk kegiatan belajar mengajar terkait Kekayaan Intelektual (KI) dengan tujuan menanamkan pengetahuan KI bagi pelajar SMA/SMK dan menanamkan semangat belajar dan berinovasi bagi generasi muda.
Dihadapan 100 pelajar kelas X dan XI pada kedua sekolah tersebut, masing-masing Tim RuKI Goes to School memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai berbagai aspek KI, termasuk hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menciptakan produk-produk yang memiliki nilai tambah. Juga ada pemaparan tata cara melindungi hasil karya intelektual tersebut agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain, serta pentingnya perlindungan KI dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan RuKI Goes to School tersebut mendapatkan apresiasi dan sambutan yang positif di setiap sekolah yang didatangangi tim RuKI. Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Maros, Abdul Azis yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas dipilihnya SMA Negeri 4 Maros sebagai lokasi penyelenggaraan RuKI Goes To School.
"Saya sangat bahagia dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual mereka dan memanfaatkan informasi yang didapat untuk menciptakan inovasi-inovasi baru yang berguna bagi masyarakat luas”, ucapnya.
Sementara itu di SMK Negeri 2 Maros melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Disiplin H. Nasrul Akib yang mendampingi tim RuKI, juga memberikan apresiasi kegiatan RuKI tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi KI oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel sangat penting bagi siswa/siswi SMK Negeri 2 Maros untuk menanamkan semangat bernovasi dan melindungi karya anak bangsa.
“Kegiatan sosialisasi KI seperti ini juga penting bagi anak didik untuk menanamkan semangat untuk lebih produktif dan berinovasi” ujar Nasrul Akib menambahkan.
Kakanwil Taufiqurrakhman dalam kesempatan ini mengatakan bahwa kegiatan RuKI ini merupakan bagian dari edukasi tentang hak cipta, paten, merek, dan desain industri yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak kekayaan intelektual serta membangkitkan kesadaran dan kreativitas bagi generasi mendatang.
“KI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Sederhananya, KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka,” kata Taufiqurrakhman.
Disamping itu, Taufiqurrakhman menilai pendaftaran KI sangatlah penting sebagai upaya perlindungan hukum sehingga tidak akan terjadi kasus pencurian atau pembajakan terhadap hak cipta, paten, merek, desain industri, maupun indikasi geografis.
“Kita sering dengar di pemberitaan adanya pembajakan terhadap KI ini, sehingga bila tidak didaftarkan maka tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Tapi bila sudah didaftarkan dan kami keluarkan sertifikasinya, maka otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga akan ada sanksi pidana jika terjadi pencurian atau pembajakan,” jelas Taufiqurrakhman.