Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan pada tanggal 29 -31 Mei lalu melakukan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di 3 (tiga) Kabupaten/ Kota, yaitu : Kabupaten Luwu, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, Senin(3/6) dalam keterangannya di Kanwil Sulsel mengatakan kegiatan inventarisasi dilakukan oleh subbidang Kekayaan Intelektual atas perintah Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Yang mana tim di pimpin langsung oleh Jean Henry Patu selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta T Nurul Setiawan, Fatimah dan Rasita.
“Kami mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Luwu dan bertemu dengan Pamong Budaya, Surpiah dan Asmiati. Mereka memberikan ucapan terimakasih kepada tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan yang bersedia datang ke Kabupaten Luwu untuk melakukan inventarisasi data KIK yang ada di Kab. Luwu dan membagikan informasi tentang tata cara pencatatan kekayaan intelektual Komunal,” ujar Jean
Dalam Koordinasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Luwu terdapat 15 KIK yang akan di inventarisasi terlebih dahulu.
Selanjutnya tim menuju ke Dinas Kebudayaan Kota Palopo dan disambut oleh Kepala Dinas, Magfirani Nassa. Kadis Kebudayaan menyampaikan bahwa di Kota Palopo ini masih banyak kearifan lokal yang belum di inventarisir dan merupakan ciri khas daerah, untuk itu nanti dibutuhkan pendampingan lebih janjut dalam pencatatan/pendaftaran KIK di Kota Palopo.
Jean menyampaikan bahwa kedatangan timnya di Kota Palopo merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam melindungi serta melestarikan kearifan lokal yang terbagi dalam Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Sumber Daya Genetik (SDG).
Lebih lanjut tim Kanwil Sulslel di Kabupaten Luwu Utara menuju Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedatangan tim Disambut oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Luwu Utara, Zaenal.
Jean juga menyampaikan bahwa banyaknya budaya nasional yang di klaim oleh negara-negara lain menjadikan semangat Kanwil Sulsel untuk bisa membantu daerah dalam pencatatan KIK. “Dengan pencatatan/Pendaftaran KIK & IG setiap daerah dapat menjadi sarana promosi serta peningkatan nilai jual terhadap produk andalan daerah yang akan turut meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah,” ungkap Jean