Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh Tahir, bersama tim lakukan Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Muh Tahir menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris dalam upaya mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
"Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa," Ungkap Muh Tahir.
Audit dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 14 September di Kab Kepulauan Selayar. "ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris, harapannya agar notaris dapat berhati-hati sehingga menghindari TPPU dan TPPT melalui pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)," Lanjut Muh Tahir dalam keterangannya.
Dari proses audit PMPJ di dua tempat tersebut yang melibatkan dua Notaris yakni Putera Fardhi Utama dan Muhammad Ridwan Zainuddin. Tim menemukan bahwa Notaris Putera masih belum menerapkan PMPJ secara menyeluruh. sedangkan untuk Notaris Ridwan tim menemukan bahwa Notaris sudah menerapkan PMPJ dengan baik.
Muh Tahir bersama rombongan yakni Zulhastanto, Zulkifli Annas, dan Fauzul Rijal M memberikan rekomendasi kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko, dan mengarsipkan hasil kuesioner PMPJ dengan baik.
Sementara itu, Kakanwil Sulsel, Taufiqurrakhman menekankan agar pengawasan dan pembinaan kepada notaris terus dilakukan berkala dan tertib untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
“Laksanakan tugas sesuai peraturan, perhatikan kualitas hasil kerja, dan selesai tepat waktu. Jika prinsip ini dilaksanakan, maka kewajiban kita bisa selesaikan dengan baik” Pesan Taufiqurrakhman kepada tim Audit.