Makassar. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Yudi Suseno instruksikan Jajarannya di bawah Komando Kepala Bidang Yantah, Keswat, Rehab, Basan, Baran dan Keamanan, Surianto lakukan razia penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan dan narapidana pada Rutan Kelas I Makassar, Selasa, (6/8/2024).
Surianto saat memimpin Tim gabungan mengatakan penggeledahan kali ini melibatkan Aparat Penegak Hukum yaitu BNN Provinsi Sulsel, Komando Rayon Militer (Koramil Rappocini)1408-13 Kapten Nisan, Polsek Rappocini Akp Mustari bersama Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) Rutan Kelas I Makassar dan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.
Selanjutnya Surianto membagi Tim Gabungan ini dalam 3 Tim agar dapat melakukan penggeledahan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme.
Pada Sidak ini sebanyak 16 kamar pada 5 Blok hunian wbp secara acak yaitu Blok C (Andi Mappanyuki), Blok D (Sultan Hasanuddin), Blok E (Andi Djemma), Blok F (Andi Pangeran Pettarani) dan Blok G (Sultan Alauddin ) Di sasar oleh Tim gabungan. tim juga melakukan penyisiran fasilitas wbp seperti lemari pakaian, toilet, dapur dan tempat sampah.
Selain Penggeledahan Tim Gabungan juga melakukan pemeriksaantes urine terhadap 20 orang WBP secara acak dan hasil dari pemeriksaan tersebut negative dari Narkoba.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah menyampaikan pada bahwa hasil dari penggeledahan kamar/blok hunian WBP tidak ditemukan barang terlarang dan barang berbahaya maupun handphone.
“Alhamdulillah tidak ditemukan barang terlarang dan berbahaya karena kami selalu rutin melakukan penggeledahan yang meeupakan komitmen kami dalam meminimalisir gannguan keamanan dan ketertiban rutan demi terciptanya Rutan yang aman dan kondusif," ungkap Jayadi
Terpisah Plt. Kepala Kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih mengatakan bahwa pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan akan terus melakukan penggeledahan secara rutin dengan menjalin Kolaborasi Dan sinergitas Dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan Lapas/Rutan yang aman dan kondusif.
Menurut Indah penggeledahan secara rutin ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Dan surat edaran Direktur Pengamanan dan Intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor : PAS.5-UM.01.01-162 Tahun 2024 terkait Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan dan WBP pada Rutan, Lapas dan LPKA bekerjasama dengan POLRI, TNI dan BNN di Lingkungan UPT Pemasyarakatan Seluruh Indonesia.
Indah juga berharap kegiatan ini akan menghindarkan Lapas/Rutan Dari peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 bebas dari narkoba