"Membentuk keluarga dan berketurunan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, namun dapat dipastikan WNI yang menikah dengan pengungsi dari luar negeri tidak akan bisa mendapatkan surat nikah resmi dari negara karena pengungsi itu adalah imigran illegal yang tidak memiliki dokumen persyaratan perkawinan campuran" Jelas Kepala Divisi
Makassar. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida bmengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Dan Kompetensi Personel TNI/Polri Dan Instasi Terkait Dalam Mendukung Penanggulangan Terorisme Di Wilayah Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh BNPT bertempat di Hotel Mercure Makassar pada tanggal 23-24 Juni 2021.
Direktur Pembinaan Kemampuan-Deputi Bidang Penindakan dan
Makassar - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel melaksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah terkait Undang-Undang Desa terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dalam pasal 117 lakukan perubahan terhadap definisi dan Bentuk BUMdes yang awalnya hanya
Sungguminasa. Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar terima sertifikat Pencatatan atas Ciptaan Aplikasi E-Motion (Electronic Immigrant Mobile Administration) yang launching pada tanggal 16 Juli 2021.
Alimuddin mendaftarkan Aplikasi E-Motion ke Direktur Jenderal kekayaan Intelektual pada tanggal 23 Juni 2021 melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dalam rangka perlindungan
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros, Tubagus Chaidir didampingi Dharma Wanita Persatuan (DWP) LPKA Maros menerima kunjungan anjangsana tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Prov. Sulsel, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Andalan Mengaji, Bunda PAUD, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, (25/06)
Tubagus menyampaikan penghargaan dan