Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Benturan Kepentingan adalah Situasi dimana pegawai yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.