Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Koordinasi GTN BHAM, Tekankan Stranas BHAM Sebagai Perlindungan dan Penghormatan HAM pada Sektor Bisnis

 Rapat Koordinasi GTN BHAM Tekankan Stranas BHAM Sebagai Perlindungan dan Penghormatan HAM pada Sektor Bisnis

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Jajaran Bidang HAM mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) secara daring pada Rabu (31/07). Rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah konkret yang harus dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga beserta Mitra Non-Pemerintah sebagai bagian dari GTN BHAM.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam sambutannya mengatakan pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ke dalam kerangka regulasi nasional merupakan tonggak penting dalam perlindungan dan penghormatan HAM pada sektor bisnis di Tanah Air.

“Stranas BHAM ini bertujuan untuk mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip prinsip non diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” ucap Dhahana.

Lebih lanjut Dhahana menjelaskan Stranas BHAM memuat tiga strategi utama, yaitu peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi dan kebijakan, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban.

“Stranas BHAM merupakan dokumen yang bersifat holistik dan komprehensif. Tidak hanya fokus pada aspek perlindungan HAM, tetapi juga mencakup aspek pembangunan ekonomi, lingkungan, dan tata kelola yang baik,” ujar Dhahana.

Dhahana juga sampaikan penerapan HAM di dalam dunia bisnis akan berdampak positif bagi dunia usaha di tanah air. Pasalnya, perkembangan pasar global ke depan akan semakin mendesak negara-negara untuk menerapkan HAM dalam tata kelola bisnis. Dhahana mencontohkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam mengekspor sawit ke Eropa.

“Karena itu, kami meyakini bahwa penerapan bisnis dan HAM yang kita dorong melalui Stranas BHAM ini sejatinya tidak memberatkan dunia usaha tetapi justru sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk-produk kita di pasar global,” pinta Dhahana.

Dhahana dalam kesempatan ini menjelaskan tugas penting GTN BHAM dalam mendorong implementasi Stranas BHAM. Menurutnya, GTN BHAM memiliki tugas mulai dari pengusulan rancangan Aksi Bisnis dan HAM, koordinasi dan penyelarasan pelaksanaan Stranas BHAM di level nasional dan daerah, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

“Pada tahun ini, pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM tidak hanya kepada Menteri, namun juga akan akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Dhahana.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung mengenai pengembangan Aplikasi Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia (PRISMA). PRISMA dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko dampak hak asasi manusia dalam aktivitas bisnis. “Saat ini tercatat 238 perusahaan telah memiliki akun PRISMA, 31 di antaranya telah mencapai kategori hijau,” ungkap Dhahana.

Oleh karenanya, Dhahana mengajak seluruh Anggota GTN BHAM berkomitmen dalam pelaporan Aksi Bisnis dan HAM serta mendorong dunia usaha untuk melakukan self-assesement melalui aplikasi PRISMA. “Mari kita berupaya untuk mencapai target capaian yang telah ditetapkan di dalam Stranas BHAM dan mewujudkan Iklim bisnis di Indonesia yang lebih berperspektif HAM,” ajak Dhahana.

Terpisah, Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih mengatakan bahwa keberadaan Stranas menunjukan bahwa sektor bisnis sejatinya sudah harus terlibat dalam menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

“Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Non Pemerintah di dalam mendorong implementasi Stranas HAM. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan dapat menyukseskan berbagai program HAM di wilayah,” kata Indah.

Lebih lanjut Indah ungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah serta jajaran eksternal di Sulawesi Selatan guna mendorong percepatan implementasi Stranas BHAM sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Hadir dalam Rapat Koordinasi GTN HAM Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi, dan jajarannya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI