Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Sosialisasi Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) untuk membantu perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), dan pelaku usaha dalam mengajukan paten. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar pada Selasa (04/06).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, mengapresiasi atas upaya Jajaran DJKI melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang (Dit. Paten, DTLST, dan RD) yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel menghadirkan layanan paten yang berkualitas dan efektif kepada para pengguna layanan paten di Sulawesi Selatan.
“Kegiatan ini nantinya akan membantu meningkatkan pemahaman terkait bisnis proses pendaftaran paten sehingga berdampak pada peningkatan permohonan paten dan perlindungan paten,” kata Hernadi dalam amanat Kakanwil Liberti.
Hernadi dalam kesempatan ini melaporkan berdasarkan data Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), permohonan paten tahun 2023 mengalami peningkatan hingga 144 permohonan. Jumlah tersebut melampaui jumlah permohonan paten tahun 2022 sebanyak 130 permohonan, serta jumlah permohonan paten tahun 2020 dan 2021, masing-masing 75 permohonan.
“Kenaikan jumlah tersebut dipengaruhi oleh upaya DJKI yang telah membuka akses permohonan paten kepada publik, serta upaya Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menjalin nota kesepahaman/kerjasama dengan 12 perguruan tinggi di Sulsel dalam peningkatan pelayanan KI,” ungkap Hernadi.
Mengakhiri sambutan Kakanwil Liberti, Hernadi berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi khususnya di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Panitia Penyelenggara dari DJKI, Faisal Syamsuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa layanan Patent One Stop Service bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dan penyelesaian permohonan paten dalam negeri.
"Sebanyak 50 peserta yang hadir akan mendapatkan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Dit. Paten dan Kanwil, yaitu tata cara pendaftaran paten, prinsip dasar dan perlindungan paten, pentingnya pemeliharaan paten bagi pemegang paten, serta pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten," jelas Faisal.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat paten secara simbolis oleh Kadivyankum HAM Hernadi kepada perwakilan Sentra KI Universitas Hasanuddin dan perwakilan Sentra KI Universitas Muslim Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis DJKI, Tim Kerja Permohonan dan Publikasi DJKI, Tim Kerja Sertifikasi Pemeliharaan Mutasi dan Lisensi DJKI, Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI, dan Kepala Subbidang Pelayanan KI Jean Henry Patu beserta jajarannya.