Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kinerja Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pengarahan Menteri IMIPAS

 Perkuat Kinerja Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pengarahan Menteri IMIPAS Secara Daring

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti pengarahan oleh yang diadakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS RI) secara daring, bertempat di Aula Pancasila Kanwil pada Jumat (08/11).

Menteri IMIPAS RI Agus Andirnanto dalam arahannya mengatakan dirinya beserta seluruh jajaran bangga menjadi bagian dari keluar besar Kementerian IMIPAS RI yang lebih dikenal sebagai Penjaga Gerbang Nusantara dan Pembina Warga Binaan.

“Kementerian ini adalah milik rekan-rekan semua, yang lahir disini, berkarir, dan berjuang untuk institusi ini, serta telah menggoreskan banyak pencapaian membanggakan untuk institusi ini,” ungkap Agus.

Untuk itu, Agus mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama mengangkat marwah Kementerian, serta terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga daapt mewujudkan cita-cita Bapak Presiden yaitu “Wong Cilik Iso Gemuyu,”.

Agus kemudian meminta kepada seluruh jajaran Kementerian IMIPAS RI di seluruh Indonesia untuk menyamakan mindset dengan Asta Cita Presiden RI. Dalam pengarahannya, ia menyampaikan agar seluruh jajarannya bisa menyamakan mindset dan persepsi terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin nomor 1,4,7, dan 8 yang bersinggungan dengan kinerja Kementerian IMIPAS RI.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus menjelaskan bahwa bidang imigrasi merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Sementara bidang pemasyarakatan meruipakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Perkuat Kinerja Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pengarahan Menteri IMIPAS Secara Daring1

“Fungsi keimigrasian adalah untuk memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Adapun sistem pemasyaraktan diselenggarakan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar memperbaiki diri dan taat hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana,” jelas Agus.

Dalam menerapakan tusi tersebut, Agus menekankan kepada Jajaran Imigrasi untuk menertibkan penyalahgunaan izin tinggal dan mengoptimalkan perlindungan pekerja migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sementara kepada Jajaran Pemasyarakatan, Agus menekankan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam dan dari Lapas/Rutan, memastikan zero penggunaan ponsel di Lapas/Rutan, mengelola bahan makanan dan koperasi untuk ditangani oleh Lapas/Rutan masing-masing, serta mengoptimalkan pelaksanaan program kemandirian di Lapas/Rutan.

Menteri IMIPAS RI juga mengajak seluruh jajaran dapat mengimplementasi 13 program akselerasi IMIPAS RI, diantaranya memberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan, mendukung ketahanan pangan, menghasilkan produk UMKM, memberi bantuan sosial kepada warga binaan kurang mampu, mengatasi overcapacity dan overcrowding, penguatan layanan imigrasi berbasis digital, pengembangan autogate bandara, pencegahan TPPO dan TPPM, penguatan pemeriksaan keimigrasian, pengembangan longe untuk pekerja migran, bakti sosial, membangun Lapas/Rutan super maksimum, dan meningkatkan kebanggan Lembaga Pendidikan.

“Saya harap seluruh jajaran IMIPAS RI dapat melaksanakan arahan tersebut dengan baik, sebagai bentuk kontribusi layanan kepada masyarakat,” tutup Agus.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman dalam keterangannya mengapresiasi atas arahan yang disampaikan oleh Menteri IMIPAS RI. Kakanwil sampaikan bahwa seluruh jajarannya siap menindaklanjuti dan mengimplementasikan arahan Menteri IMIPAS RI saat bertugas di lapangan, sebagai bentuk komitmennya untuk terus melakukan perbaikan demi memberikan pelayanan yang terbaik.

"Arahan ini menjadi momen penting bagi seluruh jajaran pada Divisi Keimigrasian dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil untuk bersama-sama menyukseskan Asta Cita Presiden RI di dalam menciptakan sistem imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih baik di masa mendatang," ujar Taufiqurrakhman.

Pengarahan ini diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Bisri Musa, JFT Analis Pemasyarakatan Ahli Madya Budi Hartoyo, dan seluruh pegawai kanwil.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI