Makassaar – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Data Notaris di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu (06/11) di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan dalam pengantarnya menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sinkronisasi data notaris ini diperlukan untuk memastikan keakuratan data notaris yang meliputi data notaris yang mengalami perubahan data, data notaris yang telah meninggal dunia, dan data notaris yang telah memasuki masa pensiun.
“Dengan sinkronisasi ini, diharapkan seluruh data yang terkait dengan jabatan notaris dapat terjamin keakuratannya sehingga meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi. Hal ini tentunya berdampak pada aktivitas pelayanan kenotariatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk kelancaran sinkronisasi data, Dedy sampaikan bahwa seluruh peserta akan dipandu oleh para pendamping dari Ditjen AHU. Dedy dalam kesempatan ini berpesan kepada seluruh peserta agar memanfaat kegiatan ini untuk berkoordinasi dan menguatkan kolaborasi dalam menjaga akurasi dan validitas data notaris di wilayah.
Sementara itu, Mikael Gama Pramudita selaku Analis Hukum Ahli Pertama pada Ditjen AHU menyampaikan kegiatan sinkronisasi data notaris ini bertujuan untuk memeriksa dan memastikan agar data notaris yang tercatat di Kanwil sama persis dengan data notaris yang tercatat di Ditjen AHU.
“Selain itu, sinkronisasi data notaris ini akan memudahkan kami dalam melakukan pembinaan dan pengawasan notaris. Sinkronisasi ini juga bisa memeriksa apakah terdapat kekosangan atau tidak dalam hal tenaga jabatan notaris di wilayah sehingga berpeluang membuka formasi jabatan notaris di wilayah.” lanjutnya.
Selama 2 (dua) hari ke depan, Mikael katakan sinkronisasi data notaris ini akan berfokus pada 3 (tiga) ruang lingkup yaitu data notaris yang mengalami perubahan data, data notaris yang telah meninggal dunia, dan data notaris yang telah memasuki masa pensiun.
“Kami telah siapkan sebanyak 9 (sembilan) pendamping dari jajaran Ditjen AHU untuk membantu setiap peserta yang hadir dalam melakukan pemeriksaan data serta menyamakan data notaris antara di wilayah dengan yang di Ditjen AHU,” jelas Mikael.
Mikael berharap seluruh peserta dapat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan data notaris di wilayahnya masing-masing, serta mampu melalukan koreksi data secara mandiri dengan akurat dan terstruktur.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman dalam keterangan terpisah mengatakan pihaknya mendukung penuh jajarannya untuk berkolaborasi dengan Ditjen AHU dalam mengevaluasi dan memperbarui data notaris. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kesalahan data yang berpotensi mempengaruhi pengambilan keputusan di kemudian hari.
“Jajaran Subbidang Pelayanan AHU akan terus bersinergi dalam melakukan sinkronisasi data notaris sesuai arahan untuk memastikan akurasi data. Ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan layanan notaris yang profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum kepada para pemangku kepentingan terutama masyarakat,” ungkap Taufiqurrakhman.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 9 (sembilan) Kantor Wilayah meliputi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.