Makassar – Dalam upaya meningkatkan akurasi dan keakuratan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Pemadanan Data PPNS. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (07/11) ini dilaksanakan di Aula Pancasila Kanwil dan dihadiri oleh berbagai Kementerian/Lembaga di Sulawesi Selatan.
Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, menekankan komitmen untuk mendukung penuh pemadanan data ini guna tercapainya tertib administrasi PPNS di lingkungan pemerintah pada Kementerian/Lembaga se-Sulsel.
“Berdasarkan monitoring aplikasi di wilayah, jumlah PPNS di Sulsel tercatat sebanyak 238 orang pegawai PPNS dari berbagai Kementerian/Lembaga se-Sulsel. 133 orang pegawai PPNS diantaranya telah dilantik oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel selama tahun 2024 ini,” papar Dedy.
Lebih lanjut Dedy ungkapkan bahwa keberadaan PPNS ini memiliki peran yang penting dalam mendukung penindakan hukum administratif dan pidana tertentu yang berada di bawah kewenangan lembaga masing-masing.
“Dengan adanya data PPNS yang terintergrasi inilah, kita berharap fungsi-fungsi PPNS dalam proses penyidikan dan pemrosesan perkara dapat berjalan efektrif, efisien, dan akurat,” jelas Dedy.
Melalui kegiatan ini, Dedy sampaikan hasil pemadanan data PPNS ini tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan internal saja, melainkan untuk keperluan kolaborasi dengan instansi lain dalam rangka penegakan hukum.
“Selain itu, data PPNS yang akurat akan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan dan informasi program di masa yang akan datang,” sambungnya.
Dedy berharap kegiatan ini dapat mensinkronkan data PPNS di Kementerian/Lembaga se-Sulsel dengan data PPNS yang tercatat di Kanwil Kemenkumham Sulsel. “Demi kelancaran pemadanan data PPNS ini, kita akan dipandu langsung oleh jajaran Direktorat Pidana pada Ditjen AHU,” pinta Dedy.
Sementara itu, Kakanwil Taufiqurrakhman dalam keterangan terpisah mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memastikan data dan informasi terkait PPNS selalu mutakhir, tepat guna, dan mendukung pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya pelaksanaan tugas para PPNS ini sejalan dengan upaya menegakan supremasi hukum yang berkadilan sehingga nantinya dapat memperbaiki sistem hukum secara menyeluruh. Oleh karenanya, para PPNS ini dituntut untuk lebih jeli dan peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di Kementerian/Lembaga masing-masing,” ungkap Taufiqurrakhman.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta sebanyak 25 pegawai yang berasal dari Kanwil DJP Sulselbartra (3 orang), Kanwil Bea Cukai (2 orang), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (2 orang), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (2 orang), Kanwil BPN Sulsel (5 orang), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel (2 orang), Satpol PP Sulsel (2 orang), Satpol PP Kota Makassar (2 orang), BPTD Wilayah XIX Sulselbar (3 orang), dan Pegawai Divisi Keimigrasian Kanwil (2 orang).