Tentang PPID

Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 sebagai instrument hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersma – sama mengawasi secara langsung pelayanan public yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Sejalan dengaan UU KIP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai badan publik senantiasa menyediakan dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai salah satu Badan Publik telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Lemhannas RI sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik terkait dengan penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal informasi yang dapat diakses oleh public.

Untuk PPID Kementerian Hukum dan HAM RI dapat mengunjungi link berikut : https://ppid.kemenkumham.go.id/


Cetak   E-mail