ELABORASI IMPELEMENTATIF KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN  PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA

ELABORASI IMPELEMENTATIF KEBIJAKAN

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN

 PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA

oleh  : Ramli,S.H.,M.H.

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda - Kanwil KumHAM Sul-sel

 

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,

ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Adapun kewajiban negara yang harus dipenuhi adalah kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi dan kewajiban untuk memenuhi. Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap warga negaranya termasuk didalamnya adalah hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak hal ini sangat tegas diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara mendandung pengertian bahwa secara keseluruhan termasukdidalamnya adalah Narapidana yang smentara menjalani siasa masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kaitannya drngan hal tersebut negara hadir memberikan jaminan melalui regulasi yang terbentuk dalam sebuah kaidah hukum yaitu pengaturan tentang kehidupan Narapidana yang terjabarkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Sistem pemasyarakatan menempatkan narapidana sebagai subjek dalam pendekatan merubah tatananm kehidupannya menjadi lebih baik salah satunya adalah dngan memerikan bekal kehidupan pasca menjalani pidana yaitu melaui kegiatan pembinaan kemadirin yang bertujuan memberikan keahlian (skill) dalam bentuka jasa maupun mengahsikan product (Barang). Dalam mendukung kegiatan pembinaan kemandirian ini kemudian dielaborasi melalui Program revitalisasi pemasyarakatan yang salah satu nawa cita program ini adalah mengahasilkan narapidana bersrtifikat

yang memilik kahlian diberbagai bidang sesuai bakat dan minat serta peluang pangsa pasar dan

dinamika kebutuhan Barang dan Jasa yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Berakiatan dengan pengaturan dan kehadiran negara memberikan jaminan bagi seluruh warga negaranya tidak menutup kemungkinanan parsistipasi regulasi yang mampudielaborasi oleh pemilik kewenangan dalam mendorong keberhasilan pembinaan kemadirian narapidana melalui program revitalisasi pemasyaratakan dalah regulasi terkait pengadaan barang/jasa peerintah. Kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemetintah, sebagai abgian dari perfaturan yang mengatur arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dlam memperoleh barang dana jasa yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunanyang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah. Pengadaan Barang/JasaPemerintah menurut perpres 12 tahun 2021 pasal 1 ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Berdasarkan pengertian tersebut bahwa Pengadaan Barang dan jasa pemerintah adalah proses Dalam memeproleh baranga dana jasa yang mealui kegiatan perencanaan (input), process (Penyedia/Swakelola) dan output (Barang/Jasa) serta outcome (pemanfaatan barang/jasa). Hasil pengamatan penulis atas implementasi pembinaan kemandirian melalui program revitalisasi pemasyarakatan masih kurang efektif salah satunya adalah jasa atau keahlian dan barang yang dihasilkan oleh narapidana tidak memiliki wadah atau pasar yang memberikan jaminan atas keberlangsungan hasil kerja yang dihasilkan hal ini tergambar dari kondisi yang ada bahwa hasil kerja

narapidaan hanya sekedar untuk kalangan keluarga narapidana maupun petugas Lembaga Pemasyarakatan dan sertifikat keahlian yang diperoleh hanya sebatas simbolitas belaka bahwa kegiatan kemandirian atau kursus yang diikuti tanpa tersalurkan keahlian tersebut yang disebabkan pendayagunaan hasil kerja (barang/produk) maupun jasa (life skill) yang dimiliki tidak ada wadah sebagi tempat untuk mengakomodir potensi yang dimilki. Penggunaan anggaran dalam program revitalisasi pemasyarakatan menggunakan APBN murni yang dibiayai namun output kegiatannya tidak terdampak maksimal dari tujuan program yang semestinya wajib dicapai hal ini menggambarkan pentingnya sebuah regulasi kebijakan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu Program pembinaan yang ditunjang program revitalisasi pemasyarakatan untk menghasilkan tenaga kerja terampil yang bersertifikat bagi narapidana dan kebutuhan pemerintahakan ketersediaan barang dan jasa.

               Bagian  akhir dari uraian ini, penulis dapat menarik seutas benang merah elaboratif yakni:

  • Pada hakikatnya kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat mendukung pembinaan kemandirian narapidana
  • Implementasi peran kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam mendukung pembinaan kemandirian narapidana melalui program revitalisasi pemasyarakatan
  • Adapun Faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi kedua dimensi ini, tentu saja akan menjadi kajian tersendiri secara struktural

Dengan  menggunakan pisau bedah teori-teori yang relevan, Peraturan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menggunakan atas hasil karya produksi narapidana (barang) dan bakat keahlian (jasa). Pendekatan teori yang digunakan adalah teori keadilan, teori kemanfaatan dan teori kebijakan publik, kemudian teori-teori ini dianalisis secara sistematis dan teoritik dalam rangk membangun argumen yang dapat dipertangungjawabkan berdasarkan data dan pengamatan yang diperoleh.

Menemukan titik temu persinggungan dua kebijakan yang saling mendukung berdasarkan sudut

pandang kemanfaatan dari masing-masing tujun yang ingin dicapai. Prediksi ilustrasi dari penilitian ini bahwa pembinaan kemandirian narapidana sebagai penghasil barang atau jasa, kemudian hadir regulasi untuk pemanfaatan barang atau jasa yang dihasilkan oleh narapidana diatur untuk dijadikan sebagai produk yang tertuang dalam kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Pada akhirnya kita akan memperoleh gambaran/informsi terhadap faktor penghambat dan pendukung yang dapat dijadikan referensi atau bahan kajian. Intinya adalah dua dimensi aturan ini yakni kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan Revitalisasi Pemasyarakatan dapat dielaboraasi untuk mendapatkan hasil luaran yang termaksimalkan.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Elaborasi.pdf)Elaborasi.pdf 114 kB

Cetak   E-mail