GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA BANTUAN HUKUM

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA BANTUAN HUKUM

Oleh : Puguh Wiyono*

 

 

Sering kali kita mendengar tentang golongan orang yang berhak menerima zakat. Tetapi pernahkah kita mendengar golongan yang berhak menerima bantuan hukum?. Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum. Penyebutan hak dalam UUD 1945 ini membawa konsekwensi tertentu, baik pengualifikasiannya maupun pihak yang memiliki kewajiban dalam pemenuhannya.

 

Hak atas bantuan hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam konvenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 16 dan pasal 26 yang menjamin setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskrimansi. Sedangkan pasal 14 ayat (3) ICCPR memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu : 1). Kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar advokat.

 

Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akes keadilan.

 

Dalam pengaturan ruang lingkup bantuan hukum ini diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Dimana masalah tersebut ditentukan secara limitatif yaitu 1) masalah hukum pidana, 2). hukum perdata, dan 3) hukum tata usaha negara baik litigasi maupun litigasi. Pemberian bantuan hukum secara litigasi terdiri dari : pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan,penyidikan dan penuntutan,  pemeriksaan di pengadilan, dan pendampingan dan atau menjalankan kuasa di pengadilan tata usaha negara. Sedangkan pemberian bantuan hukum secara non litigasi meliputi : konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pendampingan  di luar pengadilan dan drafting dokumen.

 

Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) ditentukan kualifikasi pihak yang berhak menerima  bantuan hukum yaitu 1). Orang miskin dan 2) kelompok orang miskin. Definisi orang miskin menurut undang-undang  bantuan hukum adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, dimana hak dasar disini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak dan mandiri adalah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga bagi orang yang ditanggungnya dari anak, isteri dan lain-lain.

 

Berdasarkan definisi miskin di atas, maka yang berhak menerima bantuan hukum gratis adalah : 1).  Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sandang yang layak, 2). Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutahan pangan yang layak 3). Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang layak,  4). Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan yang layak dan 5). Mereka yang meskipun sudah ada pekerjaan dan berusaha tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

 

Secara umum perbuatan zalim (arab : dholim) adalah meletakkan sesuatu/perkara bukan pada tempatnya.  Adapun yang dimaksud dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya adalah meletakkan hukum atau peraturan sebagai dasar pijakan atas semua kebijakan. Undang-undang secara jelas telah menyatakan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Ketika seorang pemimpin  berlaku adil misalnya dengan memberikan bantuan hukum kepada  mereka yang berhak menerima sesuai dengan peraturan yang berlaku maka masyarakatpun akan sejahtera. Demikian juga sebaliknya ketika pemimpin berlaku zalim dan tidak jujur dalam menjalankan amanah maka rakyatpun akan berujung pada kesengsaraan.

Harapan kita semoga bantuan hukum  kepada masyarakat yang tidak mampu menjadi sistem yang membantu melindungi hak masyarakat dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan ham

 

Makassar, 2 April 2017

*Penulis :

Puguh Wiyono (ASN pada Kanwil Kumham Sulawesi Selatan)

Harian Amanah, 13 April 2017

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Golongan yg berhak menerima bantuan hukum.pdf)Golongan yg berhak menerima bantuan hukum.pdf 179 kB

Cetak   E-mail