ANGIN REFORMASI HUKUM

ANGIN REFORMASI HUKUM

Oleh : Puguh Wiyono*

 

 

Seperti sifat angin yang lentur dan lembut, angin dapat berhembus melintasi apa saja yang ada di depannya sambil menyebarkan kesan apakah itu bau harum atau busuk yang  akan terbawa kemanapun  angin bertiup. Begitu juga dengan angin reformasi. Setelah angin reformasi berhembus ke tataran ekonomi yang membawa paket kebijakan ekonomi sampai dengan jilid 13,  saat ini angin reformasi berhembus dan sampai ke ranah hukum.

 

Langkah pemerintah yang baru mengeluarkan paket reformasi hukum menunjukan bahwa pemerintah menyadari sektor tersebut penting dan membutuhkan paket kebijakan. Ada tujuh sektor yang menjadi fokus pembenahan pada paket reformasi hukum, di antaranya pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan

 

Pelayanan publik tampaknya jadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam prosesreformasi hukum yang saat ini terus berproses. Pada tanggal 11 Oktober yang lalu di Istana kepresidenan, Presiden Jokowi beserta para pemangkukepentingan termasuk kepolisian menggelar rapat terbatas terkait masalah ini. Dari situlah dibentuk  Operasi Pemberantasan Pungli yang bergerak di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum danKeamanan. Presiden Jokowi memerintahkan para penegak hukum untuk menyelidiki praktik haram para pejabat di pemerintahannya.

 

Tidak butuh waktu lama kebijakan ini langsung ditindaklanjuti oleh kapolri dan menteri-menteri di jajaran kabinet kerja. Dan hasilnya banyak kasus-kasus pungli yang melibatkan aparatur sipil negara terungkap di publik. Dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) aparatur  sipil negara di Kementerian Perhubungan yang terkait pelayanan perizinan  buku pelaut dan surat-surat kapal. Ada juga OTT di samsat salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelayanan cek fisik kendaraan dan pengurusan STNK, kemudian ada pungli pada tilang kendaraan bermotor dan masih banyak kasus-kasus pungli di dearah lain yang terungkap di publik.

 

Untuk instansi/lembaga yang memberikan pelayanan publik ini saatnya untuk bersiap dan berbenah menyambut kedatangan angin reformasi. Kasus pungli yang terungkap di publik seharusnya menjadi warning bagi pelayanan publik yang lain untuk introspeksi dan berbenah diri kalau tidak ingin terseret oleh angin reformasi hukum. ‘Kita ingin melihat dan memastikan dan saya peringatkan kepada seluruh instansi mulai sekarang  untuk stop yang namanya pungli. Hentikan yang namanya pungli’ demikian penegasan presiden Joko Widodo.

 

Kita memang masih menunggu bentuk konkrit di setiap sektor agar tujuan kebijakan paket reformasi hukum ini jelas. Paket kebijakan  pemberantasan pungutan  liar pada pelayanan publik telah keluar.  Angin segar yang ditunggu publik terkait praktek pungli yang banyak dikeluhkan masyarakatpun  telah mulai dirasakan dampaknya.

 

Sektor Lembaga Pemasyarakatan

Paket kebijakan di bidang hukum ini seharusnya menjadi moment lembaga/instansi untuk berbenah. Pemasyarakatan misalnya yang merupakan salah satu sektor yang akan dibenahi dapat memaknai paket kebijakan penguatan kelembagaan, penguatan SDM dan penataan regulasi sebagai moment untuk  menghidupkan kembali rencana penguatan kelembagaan yang pernah mengemuka beberapa tahun yang lalu. Untuk membenahi permasalahan yang  selalu muncul di lembaga pemasyarakatan sudah saatnya status pemasyarakatan meningkat menjadi Badan Pemasyarakatan Nasional (BAPASNAS) yang mandiri, artinya pengelolaan pemasyarakatan dilakukan oleh sebuah badan otonom yang membawahi masalah tata laksana dan keuangan pemasyarakatan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

 

Bapasnas dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Dengan menjadi sebuah badan nasional, kelembagaan pemasyarakatan dapat merekrut SDM sendiri  termasuk membuat daftar kegiatan prioritas, program-program pembinaan, keamanan dan ketertiban serta rencana penganggaran. Tak hanya itu, dengan struktur yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Bapasnas dapat berkoordinasi secara langsung dengan lembaga penegak hukum lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) dimana sehari-hari pekerjaan lembaga pemasyarakatan yang memang bersentuhan langsung dengan pelaku kejahatan narkotika, teroris dan pelaku kejahatan lain-lainnya. Dengan demikian Bapasnas merupakan peningkatan kelembagaan dari direktorat jenderal terbatas menjadi sebuah badan mandiri.

 

Meskipun kita tahu bahwa pendirian sebuah badan baru dalam pemerintahan bukan hal mudah dan memerlukan proses dengan dibuatkan undang-undang atau peraturan lain yang mendukung.  Akan tetapi dengan semangat dan momentum reformasi hukum  kita semua berharap angin reformasi hukum dapat mencapai dan menyentuh sendi-sendi pemasyarakatan untuk  mewujudkan Pemasyarakatan  PASTI Smart yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Innovatif  serta Serious, mindedactiveresponsive, dantalk

 

Akhirnya seperti halnya angin, reformasi hukum ini akan terasa sepoi-sepoi dan menyejukkan bagi masyarakat yang memang dan selalu membutuhkan angin segar. Akan tetapi akan berubah seperti badai bagi mereka yang selama ini berada dalam wilayah yang tidak pernah terjangkau angin reformasi. Kini  arah angin reformasi sudah mengarah dan sampai ke ranah hukum. Mau tidak mau, siap tidak siap, suka tidak suka, angin itu akan menerpa wajah kita. Apakah yang kita rasakan hanya sekedar sepoi-sepoi atau badai tergantung bagaimana  kita memaknainya.

 

 

Makassar,  22 Oktober 2016

*Penulis :

Puguh Wiyono (Staf pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan)

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Angin Reformasi Hukum.pdf)Angin Reformasi Hukum.pdf 287 kB

Cetak   E-mail