Takalar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman menekankan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar (Lapas Takalar) untuk memperkuat Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Lapas.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah saat memberikan pengarahan kepada petugas Lapas Takalar, Senin (7/10).
"Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban Lapas, pedomani surat edaran yang telah diteruskan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan. Edaran ini untuk meningkatkan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di
Wilayah Sulawesi Selatan," Ungkap Taufiqurrakhman.
Ada 12 (Dua Belas) arahan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya , Pertama, Mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan, Kedua, tingkatkan kegiatan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dalam pemantauan serta melakukan deteksi dini, peringatan dini dan cegah dini, Ketiga, Optimalisasi tugas dan fungsi Tim SATOPS PATNAL PAS dan memastikan seluruh petugas melaksanakan tugas
sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kemudian, Keempat, Lakukan optimalisasi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kelima, Meningkatkan frekuensi pemantauan dan penggeledahan baik rutin maupun insidentil secara
teliti, Keenam, Dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP)
Ketujuh, Tidak berperilaku yang dapat menimbulkan keresahan bagi WBP yang berujung terjadinya
ganguan kamtib, Delapan, Memberikan penguatan terhadap petugas secara periodik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, Sembilan, Meningkatkan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana alam maupun non
alam, Sepuluh, Tingkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, Sebelas, Tingkatkan seluruh pelayanan Pemasyarakatan dan pastikan tidak dipungut biaya dan tidak diskriminatif (zero penyelewengan); dan Duabelas, Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil dalam arahannya juga menyampaikan agar meningkatkan pembinaan di Lapas Takalar dengan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat. Tiga prinsip kerja kakanwil juga disampaikan dan ditekankan kepada pegawai agar menjadi pedoman kerja dalam tugas sehari-hari. "Tiga prinsip kerja tersebut yakni laksanakan pekerjaan sesuay dengan peraturan, Hasilkan kualitas kerja yang baik, dan Selesaikan pekerjaan tepat waktu," Ujar Taufiqurrakhman.
Menutup arahannya, Kakanwil Taufiqurrakhman meminta seluruh jajaran agar menjalin komunikasi yang baik mulai dari Staf hingga ke pimpiian. Tujuannya untuk menjaga kekompakan di dalam Lapas.
"Dalam bertugas, awali kegiatan dengan niat, bersihkan hari dan pikiran, serta membangun komitmen tinggi dan integritas moral yang kuat," Tutup Kakanwil.
Kepala Lapas Takalar, Mansur menyampaikan bahwa jajarannya siap mengimplementasikan seluruh arahan kepala Kantor Wilayah dan melaksanakan seluruh arahan yang tertuang pada Edaran tersebut.