Dorong Pengelolaan Arsip Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng

 Dorong Pengelolaan Arsip Berkualitas Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Pengawasan Kearsipan Pada Lapas Takalar dan Rutan Bantaeng

Bantaeng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Pengawasan Kearsipan di Lapas Kelas IIB Takalar dan Rutan Kelas IIB Bantaeng pada Selasa (02/04).

Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Andi Rahmat dalam keterangannya mengatakan monev ini bertujuan untuk membantu mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki proses yang ada dalam penyelenggaraan kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Salah satu penilaian Reformasi Birokrasi (RB) ialah menilai kinerja kualitas pengelolaan arsip yang diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan. Atas dasar itulah kami melakukan monev Pengawasan Kearsipan pada kedua UPT tersebut,” kata Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan melalui monev ini, pihaknya melakukan observasi terkait pembuatan arsip, penerimaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, dan pengelolaan arsip.

Usai melaksanakan monev tersebut, Rahmat mengapresiasi atas pelaksanaan arsip oleh kedua UPT tersebut. Walau demikian, Rahmat menyarankan agar arsip yang telah terkumpul harus disimpan ke dalam ruangan penyimpanan khusus arsip yang dilengkapi dengan roll besi, roll pack, dan lemari arsip besi agar arsip tetap terpelihara dengan baik.

Disamping itu, Rahmat juga menyarankan agar kedua UPT tersebut harus memiliki tenaga pengelola arsip yang memiliki latar belakang keilmuan bidang kearsipan. “Jika belum ada, agar kiranya pegawai yang berminat pada kearsipan/pernah bekerja mengelola kearsipan, dapat diusulkan untuk mengikuti diklat teknis kearsipan,” ujar Rahmat.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi atas jajaran tim kanwil yang telah melaskanakan monev Pengawasan Kearsipan pada kedua UPT tersebut. Liberti berharap agar monev tersebut dapat mewujudkan tata Kelola kearsipan di lingkungan Kemenkumham secara umum dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan/kaidah kearsipan yang berlaku.

Adapun monev ini melibatkan Syahriany Densi selaku Jabatan Fungsional (JF) Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Kanwil, Harson Sisang selaku Pelaksana pada Divisi Administrasi, dan Nur Oktaviana Syarman selaku Pelaksana pada Divisi Administrasi.


Cetak   E-mail