40 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

 40 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat1

Makassar – Sebanyak 40 orang pegawai pada satuan kerja (satker) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sebagai peserta, telah mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBINDO) Sulawesi Selatan guna memudahkan komunikasi dengan masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam mengakses Layanan Kemenkumham.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi Latang dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Sabtu (30/03).

Ayusriadi mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman tentang tata cara komunikasi yang efektif dengan menggunakan bahasa isyarat, serta memperdalam pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak orang dengan keterbatasan pendengaran.

“Dengan adanya pelatihan tersebut, seluruh peserta dalam hal ini bertindak sebagai operator layanan diharapkan memiliki keterampilan dalam memberikan layanan kepada tamu terutama yang berkebutuhan khusus,” harap Ayusriadi.

Selanjutnya, para peserta mendapatkan materi yang dibawakan oleh para narasumber yaitu: Erlina Novianti Anwar (Perwakilan Tim Admin PUSBINDO), Reskyana Syam (Juru Bahasa Isyarat), dan Zilfatanah Arranury (Guru SLBN 1 Gowa). Para narasumber tersebut menjelaskan tentang bahasa sehari-hari yang dipakai dalam melayani orang berkebutuhan khusus.

Selain memperoleh materi, para peserta juga diberikan pelatihan praktik Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) melalui peragaan jari tangan yang mewakili masing-masing huruf.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, pelatihan bahasa isyarat adalah bagian dari kewajiban Kanwil dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pemenuhan standar layanan, petugas layanan, serta sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia.

“Petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat menjadi keharusan yang harus dimiliki di seluruh unit Kemenkumham. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” ungkap Liberti.


Cetak   E-mail