Kanwil Sulsel Dorong Kabupaten Wajo Daftarkan IG dan KIK

Kanwil Sulsel Dorong Kabupaten Wajo Daftarkan IG dan KIK

Wajo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, bertempat di Kantor Bupati Wajo, Kamis (28/3).

Koordinasi ini dilakukan untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta mengoptimalkan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan (PP) yang ada di Kabupaten Wajo.

Tim yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi disambut baik dan diberikan atensi yang sebesar-besarnya atas kedatangannya di Kantor Bupati Wajo.

"Mengapresiasi atas kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel atas koordinasinya ke kantor kami," ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab. Wajo, Andi Muh. Iqbal.

Di Kabupaten Wajo saat ini pendaftaran Indikasi Geografis masih terbilang sangat sedikit, yaitu 1 pendaftaran yang masih berproses. Berbanding terbalik dengan pendaftaran KIK, Kabupaten Wajo merupakan wilayah yang terbanyak di Sulawesi Selatan, yaitu 52 KIK. Hernadi berharap kedepannya untuk terus dilakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual agar perkembangan potensi Kekayaan Intelektual dapat terpantau.

"Terdapat satu pendaftaran Indikasi Geografis yang masih dalam proses, yaitu Sutera Tenun Sengkang, kami berharap dengan diketahuinya kendala yang ada, tim dari kami dan Pemkab. Wajo dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan pendaftaran IG tersebut," Kata Hernadi

"Manfaat dari pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga untuk mendongkrak perekonomian yang ada di wilayah" lanjut Hernadi.

Hal ini senada dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak untuk terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual yang ada di daerah agar hasil cipta karya dari sebuah daerah dapat terlindungi.

Terkait pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan, Kabupaten Wajo dari Tahun 2021 hingga saat ini terdapat 90 pendirian PP, Ia meminta kedepannya untuk terus mendorong UMKM yang ada di Kabupaten Wajo untuk mendaftarkan Usaha nya khususnya Perseroan Perorangan.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ia bersama timnya akan berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual khususnya Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Wajo serta mengupayakan peningkatan pendaftaran UMKM Perseroan Perorangan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan akan segera menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Indikasi geografis yang ada di disini, sehingga masyarakat bisa lebih mengenal ciri khas dari Kabupaten Wajo," ucap Andi.

"Kami juga berharap untuk diberikan pelatihan tentang pentingnya pendaftaran KI agar lebih mengetahui dari manfaat memiliki Hak Kekayaan Intelektual," lanjut Andi.

Turut hadir dalam koordinasi ini, Kabid Hukum Kumham Sulsel, Andi Haris, Kadis Koperindag, Andi Aso Ashari, Kadis PTSP, H. Narwis, Kabid Kebudayaan Kemendikbud Kab. Wajo, Sudirman Sabang, Kabid Perindustrian Kab. Wajo, Muhammad Darwis, Ketua SSC Kab. Wajo, H. Kurnia Syam, Bapelitbangda Kab. Wajo, Munirsan, Kasubbid Pelayanan KI, Jean Henry Patu, Kasubbid Pelayanan AHU, Dedy Ardianto dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Cetak   E-mail