Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 30 Rancangan Produk Hukum Daerah Selama 7 Hari

Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 30 Rancangan Produk Hukum Daerah Selama 7 Hari 

Makassar – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi 30 produk hukum daerah selama 7 (tujuh) hari, terhitung tanggal 14 Maret hingga 22 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Agry Caesar dalam keterangannya yang diterima oleh Humas Kanwil pada Minggu (24/03).

"Ke-30 produk hukum daerah tersebut terdiri atas: 2 rancangan dari Kab Gowa, 5 rancangan dari Kab Pangkep, 2 rancangan dari Kab Bone, 1 rancangan dari Kab Toraja Utara, 1 rancangan dari Pemprov Sulawesi Selatan, 1 rancangan dari Kab Enrekang, 2 rancangan dari Kab Selayar, 2 rancangan dari Kab Parepare, 2 rancangan dari Kab Gowa, 9 rancangan dari Kab Bantaeng, dan 3 rancangan dari Kota Makassar,” ungkap Agry.

Ia menambahkan, rapat harmonisasi ini melibatkan peran tim perancang yang terus memberikan masukan terkait dan substansinya secara langsung, sehingga rancangan produk hukum daerah yang telah diharmonisasi tersebut nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 19 orang perancang yang melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan,” ujar Agry.

Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam kesempatan ini, menyampaikan kepada jajarannya khususnya Subbidang FPPHD Kanwil untuk memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan terus mengakselerasi pembentukan peraturan daerah (perda) di Sulawesi Selatan.

“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan rancangan produk hukum daerah di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” harap Liberti.


Cetak   E-mail