Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Perseroan Perorangan Dan Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

 Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Perseroan Perorangan Dan Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Masamba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) koordinasikan Perseroan Perorangan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Kamis (21/3/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi beserta staf (Andi Wildania, Fajar Kartini dan Erwin) diterima oleh Bupati Luwu Utara menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan atau yang biasa disebut dengan PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sangat memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja dengan menggunakan KTP dan NPWP, serta cukup dengan membayar PNBP sebesar Rp50.000,-,“ujar Hernadi

"Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan, dan masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal," lanjutnya

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani merespon dengan baik kunjungan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mengingat jumlah UMK di Kabupaten Luwu Utara yang aktif sekitar 4.000 lebih sehingga Indah mengharapkan agar Tim Kanwil Sulsel dapat menjadwalkan sosialisasi terhadap para UMK di Kabupaten Luwu Utara.

Kemudian juga dibahas banyaknya potensi KI Komunal dan Indikasi Geografis, di Kabupaten Luwu Utara diantaranya Beras Tarone yang merupakan komoditas yang menjadi primadona dan incaran masyarakat karena ciri khasnya, Tenun Rongkong dan Kain Kulit Kayu Rampi,

Pada kesempatan ini Indah Putri Indriyani menyampaikan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dapat memantau perkembangan proses pendaftaran IG Kopi Arabika Seko yang telah dilakukan proses pendaftaran IG.

Seteleh melakukan koordinasi dengan Bupati Luwu Utara koordinasi dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, dan koordinasi dengan Dinas PTSP Kabupaten Luwu Utara.


Cetak   E-mail