Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Promosi-Diseminasi Desain Industri dan KIK

 Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Promosi Diseminasi Desain Industri dan KIK

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Sosialisasikan layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui Promosi dan Diseminasi Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang digelar di Hotel Claro Makassar pada Rabu (20/03).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, Promosi dan Diseminasi Desain Industri dan KIK ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Desain Industri sekaligus meningkatkan nilai ekonomi melalui promosi dan komersialisasi KIK.

“Tentunya kami berharap dukungan dan partisipasi dari Bapak/Ibu untuk turut mensukseskan perkembangan Desain Industri di Sulawesi Selatan. Kami juga berharap peran aktif Bapak/Ibu untuk melindungi dan memajukan KIK daerah masing-masing sehingga dapat memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarkat,” kata Hernadi dalam amanat Kakanwil Liberti.

Lebih lanjut Hernadi ungkapkan sosialsasi ini akan menjelaskan konsep Desain Industri termasuk tata cara memetakan dan menginventarisasi potensi-potensi produk yang dapat didaftarkan Desain Industrinya dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan.

“Melalui penjelasan Desain Industri tersebut, kami harap jumlah permohonan pendaftaran Desain Industri dapat meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat Desain Industri juga sangat penting untuk melindungi nilai-nilai estetika dari produk-produk komersial, seperti halnya Merek yang justru lebih dikenal oleh masyarakat,” pinta Hernadi.

Selanjutnya terkait dengan KIK, Hernadi mengungkapkan bahwa pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Promosi Diseminasi Desain Industri dan KIK1

“Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2022 yang menegaskan bahwa Hak atas KIK dipegang oleh negara, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara melalui Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK,” ungkap Hernadi melanjutkan amanat Kakanwil Liberti.

Oleh karena itu, Hernadi sampaikan bahwa perlu adanya upaya pemajuan dan pelestarian tehadap KIK tersebut, yang nantinya akan mewujudkan suatu kemandirian perekonomian lokal yang berbasis KIK.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 100 orang, dengan rincian sosialisasi Desain Industri 50 orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Bidang Industri dan Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara KIK diikuti oleh 50 orang dari OPD terkait Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan, Pegiat Seni, Guru KI, dan Pelaku Budaya di Sulsel.

“Peserta yang mengikuti sosialisasi Desain Industri menerima materi yang dibawakan oleh narasumber Rizki Harit Maulana (Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI), Nurfaidah Said (Akademisi Fakultas Hukum UNHAS), dan Muhamamd Yusri (Profesional Rumah Kemasan Makassar). Sedangkan sosialisasi KIK, peserta menerima materi yang dibawakan oleh narasumber Laina S. Sitohang (Ketua Tim Pokja KI Komunal DJKI), Prof. Hasbir Paserangi (Guru Besar FH UNHAS), dan Perwakilan PT. Festival Delapan Indonesia (F8 Makassar),” jelas Yani.

Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Subbidang Pelayanan KI Jean Henry Patu dan seluruh jajarannya.


Cetak   E-mail