Sinergi Kemenkumham Sulsel dan Pemda Wajo Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

IMG 9411 

Makassar. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris terima kunjungan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo Armayani, di ruang rapat pimpinan, Jumat(15/7)

Sekda Wajo berkunjung guna melakukan koordinasi dan konsultasi pembentukan peraturan daerah Daerah DPRD Kabupaten Wajo terkait rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe.

Andi Haris yang mewakili Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yang pada waktu tersebut mengikuti rakor di Jakarta, menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Wajo yang senantiasa mengirimkan Rancangan Peraturan Daerahnya untuk di harmonisasi di Kanwil Sulsel. Permintaaan maaf karena seluruh pimpinan tinggi Kanwil Sulsel pada kesempatan yang sama melaksanakan tugas di berbagai lokasi sehingga dirinyalah yang menerima Sekda Kabupaten Wajo.

Sekda Wajo sendiri pada kesempatan mengatakan rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe. Penyertaan modal tersebut terkait dengan pelaksanaan Program Hibah Air Minum Tahun 2023 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Pusat akan memberikan penggantian investasi Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk itu, ia berharap agar Ranperda tersebut dapat diharmonisasi secepatnya agar dapat disahkan menjadi perda dalam waktu dekat.

Sementara itu, Perancang Kanwil Sulsel memberikan masukan, Terkait dengan penyertaan modal yang akan dilakukan tersebut, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, tim perancang menekankan agar dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo harus memperhatikan prosedur-prosedur teknis yang harus dipenuhi, diantaranya rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal tersebut harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan dalam hal pemerintah daerah akan melaksanakan penyertaan modal, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi.

Selanjutnya disepakati untuk melakukan harmonisasi secepatnya terhadap ranperda tersebut.

sinergi wajo

Hadir juga dalam rapat kooordinasi terebut Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Direktur Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Wajo, Analis Hukum Madya Kanwil Sulsel Maemunah dan Perancang Kanwil Sulsel.


Cetak   E-mail