Kanwil Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rapat Fasilitasi Raperda Kabupaten Gowa tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta

 

Jenneberang - Raperda Perusahan Perseroan Daerah PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gowa Tahun 2021, Kamis 7 Juli 2022 Bertepat di ruang rapat Bupati Kabupaten Gowa

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mewakili Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL. Dalam sambutan Bupati Gowa yang dibacakan oleh Kamsina, menyampaikan bahwa untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D Undang Undang No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

"Bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dan Rancangan peraturan kepala daerah yang berasal dari Gubernur/ Bupati dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, sehingga hari ini kami melaksanakan harmonisasi tiga (3) Raperda sekaligus yaitu : Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jenneberang, Raperda Perusahan Perseroan Daerah PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gowa Tahun 2021, Ucap Kamsina.

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Nur Ichwan, menyampaikan bahwa kanwil Sulsel saat ini memiliki 22 orang perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Fungsi strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Agar setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Nur Ichwan berharap kegiatan Fasilitasi Harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Dan melalui kegiatan ini, kedepannya, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dapat terus bekerjasama," katanya.

Selanjutnya, Perancang Kanwil Sulsel Perancang Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh. Syarif As’ad, Nurlindah menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Adapun tanggapan umum yang diberikan, diantaranya Teknik Penyusunan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.

Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

Turut hadir dalam kegiatan, Bagian hukum pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jenneberang, Direktur PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel.


Cetak   E-mail