JF Perancang & Angka Kreditnya

 

Makassar - Pemahaman penilaian angka kredit bagi perancang sangat diperlukan guna mendukung pengembangan karir dan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah, untuk itu Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti "Forum Pemahaman Mekanisme Penilaian Angka Kredit JF Perancang Perundang-Undangan secara elektronik."

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) pada Selasa (05/07), diikuti via daring oleh perancang di seluruh kantor wilayah.

Sekretaris Ditjen PP, Ceno Hersusetiokartiko menjelaskan, dalam Permenkumham No N.HH/6.KP.09.02 tahun 2008 tentang petunjuk organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit perancang pada Kanwil Kumham, diatur kewenangan tim penilai kanwil. Butir kegiatan yang dilaksanakan oleh perancang akan dinilai sesuai dengan kompleksitas kegiatan dan jenjang jabatannya, serta kriteria keabsahan, kelengkapan dokumen bukti fisik, bukti dukung, dan ketepatan waktu.

"Guna meningkatkan efektif dan efisien manajemen kepegawaian atas penilaian angka kredit perancang, perlu dilakukan penilaian angka kredit perancang secara elektronik. Salah satu cara untuk mewujudkan hasil penilaian angka kredit, yaitu diperlukan pemahaman bersama antara tim penilai angka kredit dan perancang terhadap butir-butir kegiatan dan angka kreditnya. Serta mekanisme penilaian angka kredit sesuai dengan petunjuk teknis penilaian angka kredit perancang perundang-undangan," jelas Ceno.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (FPPD dan PPP), Nuryanti Widyastuti mengungkapkan penilaian angka kredit perancang akan menggunakan aplikasi e-perancang. Aplikasi ini akan mengetahui bagaimana penilaian angka kreditnya, kemudian bagaimana prosesnya dari perancang hingga tim penilaiannya.

"Aplikasi ini dibangun untuk memudahkan tim penilai untuk melakukan penilaian sehingga tim perancang tidak perlu datang ke Jakarta untuk melakukan proses penilaiannya" terang Nuryanti.

Nuryanti berharap dengan penggunaan aplikasi ini, seluruh jajaran perancang kanwil dan tim penilai kanwil memahami betul mengenai bukti fisik dan data dukung karena aplikasi ini metodenya hanya terima dan tolak. "Aplikasi ini kami buat untuk memberikan kesempatan kepada tim penilai agar bisa teliti dalam melakukan penilaian angka kredit." jelas Nuryanti.

Selanjutnya, Koordinator Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP, Irma Suryanti menyampaikan bahwa dalam melaksanakan penilaian angka kredit perancang harus melibatkan tim penilai angka kredit perancang yang dibentuk oleh kanwil. Hal ini sejalan dengan amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Tahun 2016 tentang kewajiban kanwil untuk membentuk Tim Penilai angka kredit perancang.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna, dan jajaran Perancang Perundang-Undangan.


Cetak   E-mail