Biro Humas Kemenkumham Monitoring Pengelolaan SIPP dan LAPOR di Kanwil Sulsel

 

Makassar. Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) laksanakan pembinaan dan monitoring pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat (LAPOR) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada hari Selasa-Kamis, 21-23 Juni 2022 bertempat di ruang rapat pimpinan.

Kepala Bagian Program dan Humas, John Batara Manikalllo yang Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih atas kunjungan Biro Humas melalui Kepala Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati dan Analis Pertimbangan Hukum, Laila Lubis.

“ Tentunya dalam kunjungan ini akan dilakukan koordinasi supervisi dan monitoring pengisian data layanan publik SIPP Kementerian Hukum dan HAM, kepada satuan kerja lingkup Kanwil Sulsel,” ujar John Batara dalam sambutannya.

Pada kesempatan ini juga, John berharap seluruh layanan SIPP telah dapat terupload secara keseluruhan oleh satker yang ada di Jajaran Kanwil Sulsel dan telah sesuai dengan pedoman yang telah di keluarkan oleh Menkumham.

Selanjutnya, Deswati memberikan penguatan pengelolaan SIPP dan LAPOR, menurut Deswati SIPP lahir dikarenakan tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.

SIPP sendiri merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan maksuda dan tujuan untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik serta menjamin keakuratan informasi pelayanan public agar terwujud pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan public dan Tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Deswati menambahkan bahwa pemanfaatan SIPP dilakukan oleh masyarakat dan instansi pemerintah, dimana bagi masyarakat, SIPP dijadikan sebagai sarana dalam Memudahkan pencarian informasi pelayanan publik milik instansi pusat, daerah, BUMN, dan BUMD kapan saja dan dimana saja sehingga tidak ada miskomunikasi antara publik dan unit penyelenggara pelayanan publik.

Pada Kesempatan yang sama, Laila Lubis melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan SIPP oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Sulsel. Laila mengatakan masih banyak satker yang melakukan penginputan layanan public yang belum sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menkumham, oleh sebab itu, ia berharap melalui monitoring ini seluruh satker lingkup Kanwil Sulsel dapat memperbaharui data layanan publiknya pada SIPP.

Hadir dalam kegiatan para pengelola Lapor dan SIPP di 33 Unit Pelaksana Teknis lingkup Kanwil Sulsel.


Cetak   E-mail