Kakanwil Minta MPDN Tunjuk Pemegang Protokol Notaris Bantaeng yang Berhenti

 

Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak meminta Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Bantaeng untuk segera menunjuk notaris pemegang protokol atas notaris yang berhenti karena meninggal dunia. Diketahui notaris dimaksud atas nama Edy Tunggeleng. Jumat,13/05/2022.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani hadir di Bantaeng mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menyaksikan serah terima protokol notaris dimaksud, dari Ketua MPDN Banteng, Abdul Samad kepada Pejabat Notaris Pemegang Protokol, Darmawati.

Mohammad Yani mengatakan, penunjukan notaris pemegang protokol merupakan amanah UU Jabatan Notaris (No.30/2004), agar kebutuhan masyarakat akan pelayanan kenotariatan tetap terpenuhi. Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 19 Tahun 2019 yang mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris mensyaratkan, pejabat sementara harus WNI, sehat, berijazah sarjana hukum atau lulusan jenjang strata dua kenotariatan,telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

Lanjut Moh. Yani menjelaskan, dengan meninggalnya seorang notaris maka segala tanggung jawabnya berakhir dan protokol-protokol notaris milik yang bersangkutan harus segera diserahkan kepada MPDN melalui ahli warisnya dan kemudian disimpan oleh notaris pemegang protokol yang telah ditunjuk.

Adapun Notaris sebagai suatu jabatan akan tetap ada, dan akta-akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya akan tetap diakui dan akan disimpan oleh Notaris pemegang protokolnya. Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara, sehingga wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris dengan penuh tanggung jawab.


Cetak   E-mail