Kanwil Sulsel Sosialisasilan PMPJ

sosialisasi PMPJ 

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, gelar kegiatan Soaialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memiyigasi risiko transakai keuangan mencurigakan bagi notaris di Wilayah Sulsel, di Hotel Gammara Makassar, Kamis(24/2)

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber dari kalangan notaris, Akademisi dan Pemerintahan. Mereka adalah Prof Anwar Borahima (Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS) dengan materi aspek hukum PMPJ bagi Notaris, Ria Trisnomurti (Majelis Pengawas Wilayah Notaris) dengan materi peran majelis pengawas Notaris Wilayah dalam penerapan mengenali prinsip penghuna jasa, dan Nasruddin (penyuluh hukum mudah Kanwil Kemenkumham Sulsel) dengan materi penyebaran informasi dalam pelaksanaan PMPJ.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dan kegiatan pada hari ini agar dapat diikuti dengan baik kepada para notaris agar dalam menjalankan tugasnya berjalan dengan baik.

"Saat ini di Sulsel terdapat 520 Notaris dan pada 2021 telah ada 3 notaris yang diaudit terkait PMPJ," ujar Anggoro

Pada Kesempatan ini, dalam laporannya, Kasubid Pelayanan AHU menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota majelis pengawas notaris dan notaris terkait penerapan PMPJ dalam memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan pada saat notaris memberikan pelayanan kepada kliennya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan menyampaikan, Notaris sebagai salah satu pejabat yang memiliki kedudukan istimewa, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan profesional. Dalam menjalankan tugasnya, notaris dengan organisasinya diharapkan dapat bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM maupun dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kualitas notaris.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk melahirkan pejabat notaris yang dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Lebih lanjut Yani berharap Majelis Pengawas Notaris (MPN) mendorong notaris untuk menghunakan form CCD kepada pengguna jasa yang dianggap mencurigakan. Jadi PMJ merupakan sebuah proses pengawasan yang dilakukan oleh MPN kepada notaris dalam rangka meminimalisir transaksi keuangan mencurigakan.

Yani juga mengingatkan agar Notaris dapat melakukan pengkinian data di aplikasi GoAML, karena jika tidak dilakukan maka akun notaris akan diblokir oleh Ditjen AHU berdasarkan dari laporan PPATK.

Adapun untuk menangani permasalahan notaris, maka pada tingkat daerah di Sulawesi Selatan saat ini ada 7 (Tujuh) Majelis Pengawas yakni meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar. Disamping itu terdapat juga Pengwil dan Pengda INI dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Kegiatan ini dihadiri oleh Notaris dan Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MKN) sebagai peserta. Dan pegawai Kanwil Sulsel.


Cetak   E-mail