Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan

perseroan perongan 

Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, melalui Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henry Patu, Selasa(22/02/2022) sosialisasikan Badan Hukum Perseroan perorangan, di Kompas TV Makassar.

Jean yang bertindak sebagai narasumber pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Badan Hukum Perseroan Perorangan memiliki keunggulan dan kemudahan yang luar biasa, yakni hanya didirikan oleh 1 (satu) Orang; hanya mengisi form pernyataan pendirian; tanggung jawab terbatas dimana  terdapat pemisahan harta pribadi dengan perseroan; pelaku Usaha bertindak menjadi direktur; dan yang paling memudahkan yakni biaya pendirian yang ringan yaitu PNBP Rp. 50.000 (PMK Nomor 49/PMK.02/2021).

sosialisasi perseroan perorangan

“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” ujar Jean

Dr. Ria Trisnomurti, yang tidak lain adalah majelis pengawas wilayah notaris prov.sulawesi selatan selaku narasumber lainnya, mengatakan bahwa pendirian korporasi sebenarnya sederhana masyarakat yang akan mendirikan korporasi itu datang ke notaris menyampaikan kehendaknya dengan menyebut nama korporasi untuk dimohonkan secara elektronik.  Jika korporasi yang dimohonkan telah mendapat persetujuan menteri maka dalam jangka waktu 60 hari maka akta notaris pendirian korporasi harus dibuat. Jika lewat dari waktu yang ditentukan nama korporasi tidak dapat digunakan dan otomatis akta notarisnya tidak dapat dibuat dan mesti bermohon ulang.

Selanjutnya Narasumber lainnya, Muhammad Al Gazali, Fungsional Dinas Penanaman Modal-PTSP menyampaikan bahwa antara Kemenkumham dengan PTSP terdapat hubungan dalam sistem online Single Submission. OSS hadir di tengah pandemi sehingga pengurusan serba mudah dan murah, OSS dapat diakses dimana saja dengan pasword dari Ditjen AHU. Apa yang didaftarkan oleh notaris itulah yang dapat di akses oleh OSS untuk menverifikasi badan usaha.  Kemudahan pengurusan izin saat ini adalah pemohon hanya diminta siapkan jaringan internet yang baik dan data2 pendaftaran seperti  Email pribadi, KTP, NPWP pribadi, lalu loging website oss.co.id, pihak PTSP akan melakukan verifikasi data yang telah didaftarkan tersebut.

Sementara itu, Patahuddin, Direktur Pengawasan LJK pada Kantor OJK Regional VI Sulampuamembahas terkait pencucian uang. Ia mengatakan bahwa pencucian uang adalah usaha untuk menyamarkan harta kekayaan. Tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan. OJK memiliki peran sebagai otoritas melakukan pengawasan terhadap adanya Transaksi Keuangan Mencurikan dan melaporkannya ke PPATK. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk melaporkan transaksi keuangan agar dapat memitgasi resiko TPPU.

“OJK adalah pihak pelapor, garda terdepan untuk memberikan kepercayaan yang tujuan akhirnya adalah bagaimana meningkatkan iklim berinvestasi yang ramah dan sehat. OJK mendorong Pemerintah yang dengan giatnya melakukan penyehatan kondisi ekonomi bangsa khususnya di Sulawesi Selatan.,” jelasnya

Pada keterangan terpisah, Kadiv Yankum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 65.5 juta UMKM di Indonesia. Angka menariknya adalah 93,45% UMK non pertanian tidak memiliki badan usaha, inilah salah satu yang dilirik oleh Kemenkumham. Khusus untuk Sulawesi Selatan, ada sekitar 944.279 sektor usaha UMKM dan 86.621 sektor usaha yang telah menjadi binaan Dinas Koperasi Makassar.

Selanjutnya PNBP AHU Kanwil Sulsel  2020 sebesar Rp. 11.381.230.000 dan pada tahun 2021 sebesar  Rp. 12.767.990.000. mengalami peningkatan signifikan yang dipengaruhi dengan adanya sosialisasi berkesinambungan dan ketersediaan aplikasi untuk setiap layanan administrasi hukum umum secara online sehingga memudahkan segala proses yang ada.

Hadir sebagai pendamping kegiatan tersebut, beberapa pelaksana pada Kanwil Sulawesi Selatan yaitu Ayusriadi, Andi Fachruddin, Ari Januar dan Santi


Cetak   E-mail