Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kab. Barru

 

Makassar – Kepala Bidang Hukum Andi Haris membuka Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru, terkait Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Sulsel pada Senin (21/02).

Haris yang memimpin rapat mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk peran dari Kanwil dalam memberi pendampingan dan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Hukum atau Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Fungsi strategis Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan oleh tenaga perancang sebanyak 22 orang yang dapat dilibatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.” kata Haris.

Haris menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021, Kanwil Sulsel telah melaksanakan 79 kegiatan pengharmonisasian, melaksanakan 10 kali konsultasi produk hukum daerah, melaksanakan 4 kali kegiatan fasilitasi penyusunan naskah akademik, dan melaksanakan 8 kali penandatangnaan MoU dengan Pemerintah Kab/Kota dan 3 kali melaksanakan penandatangnan MoU dengan Ketua DPRD Kab/Kota. Sementara pada bulan Januari – 21 Februari 2022, Kanwil Sulsel telah melaksanakan rapat harmonisasi sebanyak 12 kali kegiatan dan 3 kali kegiatan konsultasi.

Haris lalu mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perubahan tersebut membawa konsekuensi atau perubahan politik hukum pengharmonisasian.

Haris berharap agar kegiatan ini nantinya menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik.

Sementara itu Ketua DPRD Kab. Barru Lukman T yang hadir secara virtual mengucapkan terima kasih atas kesediaan Jajaran Perancang Kanwil Sulsel untuk melakukan harmonisasi ranperda ini. “Kami mohon masukan dari jajaran Perancang Kanwil Sulsel mengenai harmonisasi ini baik dari sisi teknis maupun materi atas ranperda yang akan didiskusikan. Kami ingin juga memastikan agar ranperda ini nantinya tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.” kata Lukman.

Lukman berharap agar pembahasan ranperda tersebut akan menjadi perda yang berkualitas sehingga dapat diimplementasikan dan menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah di Kab. Barru.

Selanjutnya Tim Perancang Zonasi Barru yang terdiri atas Norma, Adriyana, Fatma, dan Zulkifli memberikan tanggapannya atas kedua ranperda tersebut. Dalam ranperda bangunan gedung, perancang berkata terkait pembangunan pemukiman, perumahan, dan perkantoran, perlu adanya penataan pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan baik bangunan yang ada maupun yang akan dibangun untuk mewujudkan pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan. Untuk itu, perlu memperhatikan Pasal 109 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Selanjutnya dalam ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perancang mengatakan perda tersebut telah diatur dalam PP no 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun perlu juga memperhatikan Buku Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang dibuat oleh Kementerian Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2022. Sedangkan untuk penyusunan ranperda tersebut harus sesuai dengan teknik penyusunan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Turut hadir kegiatan ini secara langsung, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) dan Jajaran JF Perancang Kantor Wilayah. Hadir juga secara virtual Wakil Ketua I DPRD Kab. Barru Kamil Ruddin, Wakil Ketua II DPRD Kab. Barru AFK Majid, jajaran anggota DPRD Kab. Barru, dan Ketua Bapemperda Syamsu Rizal.


Cetak   E-mail