Kakanwil Kumham Sulsel Ikuti Launching Permenkumham Pelayanan Publik Berbasi HAM

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto ikuti Launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM) secara Virtual, Senin (07/02).

Permenkumham tentang P2HAM ini dilaunching oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej. Dalam sambutannya, Wamenkumham Edward O.S. Hiariej mengatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

"Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan dan balita/anak-anak," Kata Wamenkumham Edward O.S. Hiariej.

Permenkumham P2HAM ini menurut Wamenkumham Edward O.S. Hiariej mendorong semua unit eselon satu dan seluruh kantor wilayah serta UPT di lingkup Kementerian Hukum dan HAM memenuhi standar pelayanan publik dengan berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM yaitu menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus. Juga dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia," Ungkap Edward O.S. Hiariej.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaunching ini menjadi tonggak dan pijakan untuk kedepan agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadikan Permenkumham ini sebagai pedoman agar pelayanan publik kepada masyarakat berbasis Hak Asasi Manusia.

"Implementasinya dari Permenkumham sebelumnya yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 di semua UPT di Indonesia masih banyak yang belum menerima penghargaan. Untuk itu, beberapa penyempurnaan terkait indikator Pelayanan Publik berbasis HAM telah dilakukan," Kata Dirjen HAM Mualimin Abdi. 

"Jika dilaksanakan serius, pasti tidak ada kesulitan karena sebagian besar Satuan Kerja kita telah mengimplementasikan Palayanan Publik Berbasis HAM," Lanjt Dirjen HAM Mualimin Abdi.

Kegiatan di Kanwil Sulsel turut dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kadiv Administrasi dan juga selaku Plt. Kadiv Keimigrasian, dan Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi serta Kabid HAM Utary Sukmawati Syarief, Kasubid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri dan Jajaran Pelaksana Pada Bidang HAM. Kegiatan dihadiri seluruh UPT se-Sulsel dan diikuti 710 partisipan se-Indonesia.


Cetak   E-mail