DPRD Bulukumba Konsultasikan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Ke Kanwil Kumham Sulsel

 

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Kasubag FPPHD Maemuna terima rombongan DPRD Kabupaten Bulukumba guna Konsultasi terkait Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta pelaksanaan Propemperda, di aula Kanwil, Selasa(25/01)

Maemuna menyampaikan bahwa Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 58 UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Agar Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, jenis peraturan perundangan yang dimaksud termasuk peraturan daerah Kabupaten/Kota.

Semoga kegiatan konsultasi ini akan membuahkan hasil yang baik terhadap permasalahan serta perkembangan hukum yang ada, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya Produk Hukum Daerah yang berkualitas, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bulukumba.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba Hj. Aminah Syam mengatakan, pihaknya datang melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dan pemahaman dari perancang Kanwil Sulsel terkait hal dimaksud.

Ada beberapa hal yang dikonsultasikan diantaranya dalam Implementasi Undang-undang nomor 1 tahun 2022. Yakni terkait pajak dan retribusi daerah dimana terdapat beberapa rancangan perda dalam Propemperda Tahun 2022 yang merupakan perubahan pengaturan pendapatan (retribusi daerah) khususnya mengenai penambahan objek retribusi dan perubahan tarif, apakah rancangan perubahan perda tersebut masih bisa dilanjutkan (perda masih berdasar pada UU nomor 28 tahun 2009) ataukah ditangguhkan saja untuk disesuaikan secara keseluruhan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dan terkait Pelaksanaan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) dimana berdasarkan Permendagri No 120 Tahun 2018, Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Apakah realisasi perda dimaksud termasuk perda yang ditetapkan tapi berasal dari propemperda tahun-tahun sebelumnya?

Perancang kanwil sulsel Zonasi Bulukumba yang terdiri dari Baharuddin, Abdillah, Fadli, Rismayana, Adyana dan Haeril menyampaikan tanggapannya terkait dua hal diatas yakni bahwa tim perancang menyarankan pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Tahun 2022 yang merupakan perubahan/revisi peraturan daerah tentang retribusi daerah dalam hal ini terkait penambahan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi untuk ditangguhkan sementara waktu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-Undangan lain sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dan terkait dengan Propemperda, Pencang kanwil menyarankan agar tetap sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Permendagri 120 tahun 2018 dan bahwa maksud dari Realisasi dalam ketentuan Pasal tersebut adalah perda yang ditetapkan di setiap tahun untuk dipertimbangkan akan tetapi penambahan sebanyak 25 persen dihitung dari jumlah peraturan daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kata mempertimbangkan dalam ketentuan pasal tersebut dapat diartikan sebagai fungsi pemantauan dan evaluasi sehingga perencanaan dapat realistis dengan jumlah yang berhasil ditetapkan setiap tahunnya.

Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Bulukumba(Ketua Bapemperda) A. Rantinah Amin, Anggota DPRD Bulukumba Abdul Kaab, Andi Zulkarnain, H. Abu Thalib, Anhar Sakti, Syamsir paro, Zulkifli, H. Rijal, Kanbag PerUU Sekwan A. Ayu, staf DPRD Hamzah dan para perancang peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Cetak   E-mail