Website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Sulsel Terintegrasi Nasional

terintegrasi nasional 

Makassar. Kakanwil kemenkumham sulsel Harun Sulianto, senin ( 19/7) mengatakan, 50 website anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sulawesi Selatan telah terintegrasi dengan JDIH Nasional ( JDIHN ) yang di pusatkan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Jakarta

Menurut Kakanwil Harun, Sesuai dengan Perpres 33 tahun 2012, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Tujuan JDIHN, lanjut Harun adalah untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu, terintegrasi, lengkap , akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah Pada instansi pemerintah dan institusi lainnya . “juga untuk mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab” kata Kakanwil Harun

Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto mengatakan , dokumen yang ada pada JDIH adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Kabid Hukum Kanwil kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan, 50 website Anggota JDIH di sulsel terdiri dari 1 Biro hukum Pemprov , 24 Bagian hukum di Kabupaten /kota, 24 sekretariat DPRD kab/kota dan 1 setwan DPRD provinsi.

Menurut Haris, selama 2021 ini telah dilakukan delapan kali sosialisasi dan pendampingan ke daerah serta satu kali kegiatan asistensi penggunaan layanan informasi JDIH


Cetak   E-mail