Cegah Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkumham Sulsel Berkoordinasi Dengan APH

cega pelanggaran ki 

Belopa. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus melakukan upaya penegakan, dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Sulawesi Selatan, salah satunya dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resort Luwu (Polres Luwu) untuk mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran KI di Wilayah Kabupaten Luwu, Kamis (10/06)

Mewakili Kabid Pelayanan Hukum, koordinasi dilakukan Kasubag Humas, RB dan TI bersama Tim Pelayanan KI dan AHU. Adanya peningkatan jumlah pendaftar KI di wilayah Sulsel dalam beberapa tahun terakhir membuat Kanwil Kemenkumham Sulsel mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran KI. “Maka dari itu komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan APH, khususnya Kepolisian mutlak diperlukan agar sinergi dalam penanganan pelanggaran KI dapat berjalan dengan optimal” pesan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Moh. Yani.

Sementara Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Luwu, Bripka Misbahuddin menyampaikan bahwa sampai tahun 2021 belum terdapat kasus pelanggaran KI di wilayah kerja Polres Luwu. “Dalam beberapa tahun terakhir kami belum pernah menerima aduan ataupun laporan adanya pelanggaran hak cipta dari masyarakat” ujarnya saat dihubungi Humas Kanwil.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, HaKI adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Data pendaftar KI yang tercatat di Sulsel selama tahun 2020 adalah sebanyak 511 (lima ratus sebelas) dengan 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran KI, sementara hingga Mei tahun 2021 tercatat ada 121 (seratus dua puluh satu) jumlah pendaftar dan 1 (satu) laporan dugaan kasus pelanggaran KI yang sedang diproses.


Cetak   E-mail