Kabid Pelayanan Hukum dan Kasubbid P3 HAM Sampaikan Hal Ini

pabbicara yani 

Makassar – Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Mohammad Yani pimpin apel pagi di lapangan kanwil sulsel pada Jumat (04/06).

Dalam sambutannya, Yani menyampaikan bahwa beredar kabar di media sosial bahwa Kanwil Kumham Sulsel melindungi salah seorang notaris terkait izin pemeriksaan notaris yang berhubungan dengan kasus tipikor lembaga perbankan di daerah yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Atas informasi tersebut, Yani meminta kepada Tim Humas dan JFT Penyuluh untuk meluruskan apabila berita itu berkembang di masyarakat.

“Kepada Tim Humas dan JFT Penyuluh agar meluruskan berita tersebut bahwa yang bertindak bukan pihak Kanwil, melainkan MKN yang anggotanya dipimpin oleh para pimti kanwil karena jabatannya secara ex oficio bertindak sebagai ketua/wakil ketua MKN.” pesan Yani.

Sebagaimana diketahui bahwa jabatan MKN dibentuk atas perpanjangan tugas Menkumham dalam melakukan pengawasan dan pembinaan notaris di daerah. MKN bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap notaris sehubungan dengan permohonan izin pemeriksaan oleh apparat penegak hukum.

Yani juga menabmahkan selama tahun 2021, MKN telah memeriksa 12 orang notaris yang menurutnya masih diambang batas meningat jumlah notaris se-Sulsel sebanyak 465 orang.

“Kurang lebih 2% yang diduga melakukan pelanggaran. Jadi peran majelis pengawas di Sulsel boleh dibilang berhasil melakukan pembinaan dibawah kepemimpinan Harun Sulianto dan Anggoro Dasananto” ujar Yani.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Apel Pabicara yang dibawakan oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (P3) Hukum dan HAM Andi Rahmat. Dalam paparannya, Andi menyampaikan pentingnya pengisian survei Indeksi Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeksi Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatakan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menpan RB no 14 tahun 2017.

Pelaksanaan survei IPK IKM menggunakan aplikasi 3AS dengan melibatkan Tim Humas. Survei ini berisikan 13 indikator (informasi, prosedur, sarana-prasarana, responden, dll). Selama bulan Februari – Mei 2021, indeksnya mengalami peningkatan.

“Di bulan Februari - Mei ada peningkatan dan memuaskan. Disinilah kami harus mengevaluasi di lapangan mencari apa sebab sehingga bulan Januari dulu mendapat nilai terenedah. Maka fungsinya P3 Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi monitoring.” ungkap Andi.

Walaupun demikian, peningkatan indeks survei tersebut tetap ada hambatan yang ditemui seperti pengunjung dan pegawai yang belum paham mengisi survei IPK IKM, ponsel pengunjung yang tidak support aplikasi survei, serta persepsi Duta Layanan di UPT yang menganggap bahwa survei IPK IKM adalah tanggung jawab operator sehingga perhatian terhadap pengguna layanan masih kurang. Untuk itu, Andi menyampaikan perlu adanya sosialisasi pengisian survei IPK IKM di UPT masing-masing, menyediakan sarana komputer/laptop guna kemudahan pengisian survei IPK IKM, dan arahan Duta Layanan kepada pengunjung agar selalui mengisi survei.

Andi berpesan kepada seluruh pegawai agar rajin mengisi survei IPK IKM karena hasil survei-nya menjadi penentu kesuksesan dalam organisasi Kemenkumham Kanwil Sulsel.

Hadir dalam apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Pejabat Struktural Kantor Wilayah, dan seluruh pegawai kantor wilayah.


Cetak   E-mail