Kanwil Kemenkumham Sulsel ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

 ikuti rakor pengungsi

Makassar – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida ikuti rapat koordinasi penanganan pengungsi dari luar negeri. Bertempat di Hotel Rinra Makassar, Kamis (27/05).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Satgas PPLN Kemenkopolhukam Hadi Gunawan.

Dir HAM dan Kemanuasiaan Kemenlu RI Achsanul Habib dalam paparannya mengatakan bahwa jumlah pengungsi di Indonesia sudah sangat banyak yang didominasi dari Afghanistan. Banyaknya pengungsi ini telah mendorong Indonesia untuk berbagi data (data sharing) melalui MoU dengan UNHCR. Data dibagikan kepada pemerintah melalui Kemenlu dan kemudian diteruskan kepada Kementerian/Lembaga terkait.

“Melalui MoU ini, UNHCR akan terus memenuhi kebutuhan dasar pengungsi, memastikan implementasi durable solution, menguatkan data sharing pengungsi, dan mengkomunikasikan kerja UNHCR dalam penanganan pengungsi. Dari pihak pemerintah, kami akan terus memperkuat satgas penanganan pengungsi luar negeri, mendorong pengambilan kebijakan pengungsi, mencatat masukan daerah, dan menguatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Achsanul.

Selanjutnya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI Pria Wibawa dalam paparannya menjelaskan bahwa banyaknya pengungsi tidak terlepas dari permasalahan seperti kesulitan petugas dalam mengetahui keabsahan dokumen UNHCR, kurang optimal Satgas Penanganan Pengungsi LN, hingga dampak sosial terhadap masyarakat di penampungan di luar detensi. Pria mengungkapkan telah menyiapkan berbagai upaya mengatasi hal tersebut.

“Kami telah berupaya melalui Aplikasi Seluler Verify Plus (pendeteksi kartu UNHCR dengan barcode), Satgas yang ada agar berperan aktif menangani pengungsi LN, hingga perlunya kajian penempatan pengungsi illegal agar tidak menimbulkan permasalahan dengan masyarakat sekitar,” kata Pria.

Ada juga, Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan LA, Dirwasnas Ditjen Polpum Kemendagri Katarina Rambu Babang yang mengungkapkan bahwa keberadaan pengungsi harus diwaspadai terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Ideologi Bangsa. Katarina mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah membentuk Satgas Penanganan Luar Negeri. Untuk itu, Katarina memberikan rekomendasi terkait penanganan pemgungsi LN.

“Terapkan upaya deteksi dini terhadap penugungsi LN, koordinasi lintas lembaga/kementerian dengan melibatkan Pemda setempat, mendorong kinerja UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi LN, memantau pengungsi mandiri, rapat koordinasi Satgas penanganan penugngsi LN, berupaya pemulangan kembali ke negara asal, dan melakukan upaya prevenif di pintu masuk pengungsi (darat, laut, dan udara)." kata Katarina.

Sementara itu, Kasubbag Kermadagri Korpolairud Baharkam Polri, KBP. Sjamsul Badhar menyampaikan dukungan kepada Pemda dalam penanganan pengungsi sesuai Perpres no 125 tahun 2016. Sjamsul juga mengapresiasi kepada Pemda dan jajarannya yang telah menangani pengungsi di berbagai titik dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna mencegah dampak negatif di Indonesia. Sjamsul juga memberikan rekomendasi dalam penanganan pengungsi LN.

“Kualitas SDM aparat baik satgas dan perwakilan di LN agar ditingkatkan dalam hal pengumpulan informasi pergerakan pengungsi, penegakan hukum bagi pengungsi yang melanggar agar timbul efek jera, dan mendorong IOM untuk menangani pengungsi dan berkoordinasi dengan satgas daerah dan pusat juga instansi terkait” kata Sjamsul.

turut mengikuti Rapat Kepala Rudenim Makassar dan para pejabat Imigrasi lainnya.


Cetak   E-mail