Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Kemenkumham Sulsel Jalin Kerjasama dengan DPRD dan Pemkab Bulukumba

kerjasama dprd dan pemkab 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) yang diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Rijal pada Rabu (26/05/2021).

Penandatangan MoU bertempat di Ruang Aula DPRD Kab. Bulukumba  dan disaksikan langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemda Bulukumba Andi Buyung Saputra Mewakili Bupati.  Juga dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Bulukumba.

Dalam sambutannya, Andi Buyung mengapresiasi kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum HAM ini melalui Nota Kesepahaman terkait Pembentukan
dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah. "Saya berharap, dengan kerjasama ini, kedua belah pihak dapat secara aktif mengambil peran sesuai kewenangan dan ruang lingkup masing-masing dalam mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi," Ungkap Andi Buyung.

Produk hukum juga harus sesuai dengan kepentingan umum, kesusilaan, tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia," Lanjut Buyung.

Sementara itu, Ketua DPRD Bulukumba Rijal mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bulukumba sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermuara pada kebutuhan masyarakat.

"Ini sesuai dengan fungsi DPRD yakni legislasi yang nerupakan kewenangan menetapkan Produk Hukum Daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan Masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesehahteraan masyarakat," Kata Rijal.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa Kerjasama ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dalam pembentukan Produk hukum di daerah. "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada tahun 2019 sampai Tahun 2021 telah melakukan 15 (Lima Belas) harmonisasi rancangan peraturan daerah dan 1 (satu) penyusunan Naskah akademik tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulukumba Tahun 2020-2040," Kata Anggoro.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan bahwa sebelumnya pada Tahun 2019 juga telah dilakukan kerjasama dengan Pemda dan DPRD Bulukumba terkait Fasisilitasi pembentukan peraturan Daerah hingga terhitung saat ini Kanwil Sulsel telah dua kali menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemda dan DPRD  Bulukumba.


Cetak   E-mail