Rutinitas Penyemprotan Disinfektan, Cegah Tangkal Penyebaran COVID-19

cegah tangkal 

MAKASSAR - Dalam rangka pencegahan penularan virus Covid 19, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kerja pegawai, Sabtu (23/01/2021).

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Dodi Karnida mengatakan, penyemprotan disinfektan ini berdasarkan arahan dari Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Kantor Wilayah. "Adapun tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi pegawai agar tidak terpapar Covid-19," Kata Dodi.

Dodi mengatakan bahwa pelaksanaan penyemprotan disinfektan tidak hanya di Kantor Wlayah saja, tetapi dilaksanakan juga di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Adapun petugas penyemprotan disinfektan merupakan Satgas Covid-19 yang berasal dari Kantor Wilayah dan masing-masing UPT Kemenkumham Sulawesi Selatan. “Selain di Kanwil, juga dilaksanakan di UPT. Masing-masing satuan kerja juga memiliki satgas covid-19 dari masing-masing UPT.” Ungkap Dodi.

Kepala Bagian Umum Kemenkumham Kanwil Sulsel Basir, mengatakan bahwa penyemprotan ini telah berlangsung dan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai virus covid-19. “Sudah rutin dilaksanakan dan pelaksanaannya bertambah secara insidentil yang artinya sesuai dengan kebutuhan.” Kata Basir.

Basir menambahkan bahwa penyemprotan ini selain bertujuan untuk mencegah penyebaran virus covid-19, juga bermanfaat untuk kenyamanan masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

“Tujuannya untuk pencegahan virus di internal, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor wilayah” tambah Basir.

Dalam pantauan di lokasi, pelaksanaan penyemprotan dilakukan oleh dua orang petugas penyemprotan. Penyemprotan dilakukan mulai dari halaman depan, parkiran, sampai semua ruangan. Pelaksanaan penyemprotan disinfektan akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan, bergantung pada kondisi dan mengacu pada arahan Satgas Covid-19 Nasional maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Cetak   E-mail