Evaluasi WBS hari kedua, Tim Itjen kunjungi Rutan Barru

Barru. WBS adalah rangkaian aktivitas terkait mekanisme dalam penyampaian pelaporan pelanggaran kode etik pegawai, disiplin pegawai dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Demikian disampaikan oleh Slamet Iman Santoso Kabag Sistem lnformasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI saat melakukan evaluasi implementasi Whistle Blowing System (WBS) di Rutan Barru. "Berdasarkan Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 bahwa yang dapat menyampaikan pengaduan adalah Pegawai atau Masyarakat yang identitasnya pasti dirahasiakan" ujarnya.

Didampingi JFT Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Inspektorat Jenderal, Iman Santoso menambahkan bahwa setiap pengaduan yang masuk pada aplikasi WBS akan melalui proses pengecekan data pelapor oleh analis pengaduan sehingga data laporan yang masuk bisa dipertanggungjawabkan. Selain evaluasi implementasi WBS, Tim juga melakukan kroscek data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk memastikan pengisian LHKASN sudah 100%.

Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dihadiri oleh Pejabat/Pegawai dan admin pengelola WBS dari 5 (lima) Satuan Kerja (Satker) yaitu Rutan Barru, Rutan Pangkep, Rutan Pinrang, LPKA Parepare dan Kanim Parepare, bertempat di Aula Rutan Barru, Rabu (6/11/2019).(Humas)


Cetak   E-mail