Kakanwil Pimpin Rapat Timpora

Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi, didampingi oleh para Kepala Divisi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang diadakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kamis(13/06/2019)

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, acara ini juga dihadiri oleh Kepala UPT Keimigrasian, dari Kanim Makassar, Kanim Parepare, Kanim Palopo, Rudenim Makassar, dan perwakilan dari dinas Ketenagakerjaan, dinas Pariwisata, TNI, Polri, dan BNNP Sulawesi Selatan.

Rapat ini membahas tentang isu keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan khususnya terkait dengan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam laporan panitia penyelenggaran menyampaikan sampai dengan bulan mei 2019 menunjukkan bahwa warga negara asing di wilayah Sulsel sebanyak 3279 orang. diantaranya pemegang ITK 265 orang, Ijin Tinggal Terbatas 556 orang, Ijin Tinggal Tetap 89 orang, Imigran Ilegal 1813 orang, Imigran Ilegal sudah diproses lewat Resettlement 26 orang dan 2 diantaranya pulang sukarela. Imigran Ilegal yang sudah diproses pihak keimigrasian sebanyak 8 orang.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan permasalahan yang sering terjadi terkait dengan orang asing diantaranya penyalahgunaan ijin tinggal yang dilakukan orang asing, overstay terkait ijin tinggal orang asing dan beberapa pengungsi mandiri yang belum terdaftar di IOM (International Organization for Migration).

Permasalahan yang sering terjadi terkait dengan kebijakan bebas visa untuk itu."Kebijakan tentang bebas visa tentu harus kita ikuti dengan langkah - langkah pengawasan yang lebih baik," tutup Kakanwil.(Humas)


Cetak   E-mail